Comments Off on Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE
Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum berbasis kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas secara otomotis.
Apabila pengendara melakukan pelanggran lalu lintas misalnya menerobos lampu merah atau tidak memakai sabuk pengaman maka pelanggaran tersebut direkam oleh kamera pengawas dan selanjutnya pihak Polantas akan mengirim surat konfirmasi pelanggran kepada pemilik kendaraan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu maksimal 16 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan yang melanggra maka secara otomatis STNK yang bersangkutan akan diblokir. Akibatnya apabila tidak diurus akan merepotkan di kemudian hari salah satunya tidak bisa membayar pajak.
Baca Juga : Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual
Ada dua metode dalam mengurus pembuka blokir STNK yakni datang langsung ke kantor polisi atau via online.
Semoga Bermanfaat. (*)
wartakansaja – Penyanyi Pop Amerika Serikat Mariah Carey akan mengadakan…
JAKARTA, wartakansaja – Ditengah arus digitalisasi yang berkembang pesat, dimana…
Wartakansaja – Perhelatan JF3 Fashion Festival 2025 telah dibuka kamis…
DEPOK, Wartakansaja.com – Desainer Kenamaan Mandjha Ivan Gunawan atau…
Wartakansaja.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat islam…
JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik…
Kansas City.Wartakansaja.com .Argentina memulai perjalanan mereka di Piala Dunia 2026…
Wasit Al Kaf yang memimpin pertandingan sepak bola antara…
CIREBON Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon memperkuat…
Wartakansaja – Menyambut awal Ramadhan 2026 pemerintah telah menetapkan libur…