Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

Jul 13, 2025 / 2:52:54 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

tilang elektronik

 

Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum berbasis kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas secara otomotis.

Apabila pengendara melakukan pelanggran lalu lintas misalnya menerobos lampu merah atau tidak memakai sabuk pengaman maka pelanggaran tersebut direkam oleh kamera pengawas dan selanjutnya pihak Polantas akan mengirim surat konfirmasi pelanggran kepada pemilik kendaraan tersebut.

Apabila dalam jangka waktu maksimal 16 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan yang melanggra maka secara otomatis STNK yang bersangkutan akan diblokir. Akibatnya apabila tidak diurus akan merepotkan di kemudian hari salah satunya tidak bisa membayar pajak.

Baca Juga : Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual

Ada dua metode dalam mengurus pembuka blokir STNK yakni datang langsung ke kantor polisi atau via online.

  1. Datang Langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen sbb:
  • KTP Pemilik kendaraan
  • STNK kendaraan yang diblokir
  • Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
  • Bukti pembayaran denda tilang
  1. Secara Online
  • Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browser
  • Masukan nomor refererensi tilang yang tertera di surat tilang
  • Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran tilang
  • Lakukan pembayaran tilang melalui ATM, Mobile Banking atau teller bank
  • Blokir akan otomatis terbuak dalam kurang daru satu menit setelah melakukan pembayaran berhasil

Semoga Bermanfaat. (*)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Penyanyi Ikonik Asal Amerika Serikat Mariah Carey Tiba Di Jakarta Disambut Tarian  Ondel Ondel

wartakansaja – Penyanyi Pop Amerika Serikat Mariah Carey akan mengadakan…

Gramedia Jalma Menghadirkan Toko Buku Dengan Konsep Cozy Dan Aesthetic

JAKARTA, wartakansaja – Ditengah arus digitalisasi yang berkembang pesat, dimana…

Hari Pertama Gelaran JF3 Fashion Festival 2025 Menghadirkan Rancangan APPMI Dan 3 Desainer Muda Bertalenta

Wartakansaja – Perhelatan JF3 Fashion Festival 2025 telah dibuka kamis…

Desainer Ivan Gunawan Menghadirkan Instalasi Fashion bertema “Love, Hope For Humanity”

  DEPOK, Wartakansaja.com – Desainer Kenamaan Mandjha Ivan Gunawan atau…

Memilih Hewan Kurban, Syarat Apa Saja Yang Harus Dipenuhi

  Wartakansaja.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat islam…

Pemerintah Menetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik…

Messi Gemilang, Argentina Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan

Kansas City.Wartakansaja.com .Argentina memulai perjalanan mereka di Piala Dunia 2026…

Kepimpinan Wasit Al Kaf Menuai Protes Keras Dari Timnas Usai Pertandingan Timnas Indonesia VS Bahrain

  Wasit Al Kaf yang memimpin pertandingan sepak bola antara…

DPKP Kota Cirebon Perkuat Personil Damkar Melalui Diklat Pemadam 1

CIREBON  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon memperkuat…

Menyambut Bulan Ramadhan Pemerintah Resmi Menetapkan Libur Sekolah Selama 3 Hari

Wartakansaja – Menyambut awal Ramadhan 2026 pemerintah telah menetapkan libur…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel