Pembelian Gas Elpiji Bersubsidi 3Kg Dengan KTP Ternyata Masih Belum Final

Aug 28, 2025 / 11:25:48 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Pembelian Gas Elpiji Bersubsidi 3Kg Dengan KTP Ternyata Masih Belum Final

bahlil

wartakansaja – Beredar kabar bahwa mulai tahun 2026 untuk pembelian Gas Elpiji bersubsidi 3 kg wajib menyertakan KTP.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia,Rabu (27/08) rencana kebijkan ini belum final. Pembelian gas  elpiji bersubsidi dengan satu harga dengan skema menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP masih dibahas.

Bahlil mengakui pembelian gas elpiji bersubsidi 3kg menggunakan KTP merupakan salah satu opsi namun rencana ini belum diputuskan. 

Menurut bahlil dalam penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kg ini akan mempergunkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dikelola Badab Pusat Statistik (BPS) dan formulasinya masih diatur dan DTSN ini akan menjadi pengontrol utama untuk pembatasan atau kuota subsidi.

Secara teknis skema subsidi akan dibahas kembali setelah Undang Undang APBN tahun 2026 disahkan (*)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Pemkab Bogor Siapkan Kereta Gantung Untuk Mengatasi Kemacetan di Puncak

KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Untuk mengantisipasi kemacatean yang sering terjadi…

Walikota Tangsel Hadiri Pameran Bonsai

TANGERANG SELATAN. Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Tangsel Pekan…

Produk UMKM Rembang Berpeluang Tembus Pasar Korea Selatan

  REMBANG. Produk dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

Keluarga Mahasiswa Betawi Universitas Muhammadiyah Jakarta (KMB UMJ) sukses melaksanakan kegiatan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Mahasiswa Baru 2026

JAKARTA, wartakansaja – Keluarga Mahasiswa Betawi Universitas Muhammadiyah Jakarta (KMB…

Pemrov DKI Jakarta Menyediakan Layanan Bulky Waste Untuk Warganya

JAKARTA, wartakansaja – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Provinsi DKI…

Warga Bogor Sudah BIsa Menikmati Ruang Terbuka Hijau Taman Pegentongan

  KOTA BOGOR. Mulai saat ini warga kota Bogor sudah…

Berikut Cara Lapor Pajak dengan Coretax 2025

  Wartakansaja.com.- Selama ini masyarakat yang terkena wajib pajak baik…

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

  Wartakansaja.com – Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak…

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Resmi Beroperasi Di Mall

KABUPATEN BOGOR, wartakansaja –  Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang…

Memilih Hewan Kurban, Syarat Apa Saja Yang Harus Dipenuhi

  Wartakansaja.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat islam…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel