Comments Off on Pembelian Gas Elpiji Bersubsidi 3Kg Dengan KTP Ternyata Masih Belum Final
wartakansaja – Beredar kabar bahwa mulai tahun 2026 untuk pembelian Gas Elpiji bersubsidi 3 kg wajib menyertakan KTP.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia,Rabu (27/08) rencana kebijkan ini belum final. Pembelian gas elpiji bersubsidi dengan satu harga dengan skema menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP masih dibahas.
Bahlil mengakui pembelian gas elpiji bersubsidi 3kg menggunakan KTP merupakan salah satu opsi namun rencana ini belum diputuskan.
Menurut bahlil dalam penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kg ini akan mempergunkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dikelola Badab Pusat Statistik (BPS) dan formulasinya masih diatur dan DTSN ini akan menjadi pengontrol utama untuk pembatasan atau kuota subsidi.
Secara teknis skema subsidi akan dibahas kembali setelah Undang Undang APBN tahun 2026 disahkan (*)
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Untuk mengantisipasi kemacatean yang sering terjadi…
TANGERANG SELATAN. Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Tangsel Pekan…
REMBANG. Produk dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…
JAKARTA, wartakansaja – Keluarga Mahasiswa Betawi Universitas Muhammadiyah Jakarta (KMB…
JAKARTA, wartakansaja – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Provinsi DKI…
KOTA BOGOR. Mulai saat ini warga kota Bogor sudah…
Wartakansaja.com.- Selama ini masyarakat yang terkena wajib pajak baik…
Wartakansaja.com – Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang…
Wartakansaja.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat islam…