Comments Off on Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Tidak PPN 12%
Mulai tahun depan tepatnya mulai 1 Januari 2025 sudah mulai diberlakuan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% , naik 1% yang sebelumnya 11%. Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu, akan tetapi ada juga yang tetap bebas pajak, berikut daftar lengkapnya.
BARANG DAN JASA YANG KENA PPN 12%
BARANG DAN JASA YANG BEBAS DARI KENAIKAN PPN:
KATEGORI BARANG BEBAS PPN MENURUT PMK :
TANGERANG SELATAN. Ahmad Fatullah Kepala Bidang Bina Marga melalui Dinas…
BANTEN. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendampingi Wakil…
Wartakansaja.com.- Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 ini kembali akan…
CIREBON, Wartakansaja.com. – Langgar Agung Keraton Kasepuhan Cirebon menjadi…
Sepatu Sneakers atau yg lebih dikenal dengan nama sepatu kets….
wartakansaja – Ketika mendengar kata ‘sandwich’, yang terbayang adalah makanan…
Wartakansaja – PT. Kawasaki Indonesia baru baru ini resmi merilis…
Wartakansaja – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya Idul…
KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi gulirkan Rencana Aksi Daerah…
Setelah sukses besar dengan karya Peter Jackson Trilogi The Lord…