Comments Off on Membunyikan Klakson Telolet di Wilayah Bogor Didenda 500ribu
Guna Merespon cepat aduan masyarakat perihal gangguan klakson telolet yang sering dibunyikan pengendara khususnya kendaraan besar seperti bus, jajaran Polsek Bogor Barat memasang sejumlah spanduk himbauan larangan membunyikan klakson telolet di kecamatan Bogor Barat pada Kamis (12/12)
mengutip dari Radar Bogor, menurut Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sudar ini merupakan arahan dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso agar jajarannya dapat merespons cepat atas aduan dari masyarakat.
“Klakson telolet basuri kerap dibunyikan oleh kendaraan besar, seperti bus dan truk memang digemari anak-anak. Namun di balik suara uniknya, bunyi klakson telolet dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain,” ujarnya.
Terlebih, keantusiasan anak-anak mengambil gambar bus yang membunyikan klakson telolet kerap membahayakan keselamatan mereka dan pengendara lain.
Oleh karena itu menurut Sudar, fenomena klakson bus telolet telah banyak dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, larangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan terdapat sanksi berupa denda senilai Rp500 ribu.
Wartakansaja.com – Akhir akhir ini di media sosial beredar…
wartakansaja – Pagi itu, langit di Sumatera Utara tampak lebih…
JAKARTA, Wartakansaja.com – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadan…
BANTEN. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti…
Allah ﷻ berfirman { مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ…
Wartakansaja – Sejak perilisan trailer film animasi Merah Putih One…
KOTA BOGOR . Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Lembaga Lanjut…
Wartakansaja.com – Sudah menjadi tradisi setiap menjelang Hari Raya Lebaran…
Pada minggu pagi (20/10/2024) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming…