Comments Off on Pemkab Bogor Dukung Pengadilan Agama Cibinong Dekatkan Pelayanan Lewat Inovasi “Jemput Asa”
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja.- Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengapresiasi dan mendukung kerjasama Pengadilan Agama Cibinong dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui inovasi Jemput Asa.
Hal itu disampaikannya pada launching inovasi layanan Jemput Asa dan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (15/7).
Hadir Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kasubdit Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, beserta jajaran Pemkab Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong.
Inovasi pelayanan Jemput Asa memungkinkan perkara disidangkan langsung di wilayah-wilayah kecamatan dengan mobil keliling pengadilan. Sidang tidak lagi harus terpusat di Cibinong. Pendekatan ini juga mampu mengurai kepadatan perkara di Pengadilan Agama.
Kolaborasi juga diperluas dengan berbagai instansi, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, hingga lembaga layanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan pentingnya pendekatan pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Inovasi Jemput Asa ini salah satu cara yang sangat baik yang dilakukan teman-teman pengadilan agama, dan tentu kami mendukung penuh,” tandas Ajat.
Menurutnya, pelayanan itu harus didekatkan kepada masyarakat, mereka perlu tahu dan paham bagaimana proses di pengadilan agama. Bayangkan, jika tidak ada pendekatan ini, ruang pengadilan akan penuh sesak. Ini menyulitkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah lain, termasuk praktik percaloan.
Ajat menambahkan, selain meningkatkan efisiensi, layanan keliling ini juga didesain untuk memberantas praktik percaloan dan mendorong transparansi. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi layanan antar perangkat daerah, terutama pasca perceraian. Jadi sistem ini saling terhubung dan saling memperkuat.
“Yang kita pikirkan bukan hanya soal hukum, tapi juga dampak sosial, khususnya terhadap anak dan perempuan. Maka, semua harus bergerak bersama. Ini bukan hanya urusan pengadilan agama, tapi urusan kita bersama,” pungkas Sekda Ajat. (*)
KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com – Jalan Simpang tiga atau Simpang…
KOTA BOGOR, Wartakansaja.com – Guna mendukung dan mensukseskan program…
Pada saat membeli Ban baru baik itu ban mobil maupun…
Wartakansaja – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi meluncurkan beasiswa…
JAKARTA, wartakansaja – Dewan kesenian Jakarta bekerjasama dengan Lembaga Kebudayaan…
TANGERANG SELATAN. Ahmad Fatullah Kepala Bidang Bina Marga melalui Dinas…
KOTA TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang Selatan saat terus…
Wartakansaja – Perancang Ariy Arka sudah berpartisipasi di JF3 sejak…
Tidak sedikit pemilik kendaraan baik itu sepeda motor ataupun…
JAKARTA, wartakansaja – Memperingati perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80,…