Comments Off on Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Tidak PPN 12%
Mulai tahun depan tepatnya mulai 1 Januari 2025 sudah mulai diberlakuan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% , naik 1% yang sebelumnya 11%. Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu, akan tetapi ada juga yang tetap bebas pajak, berikut daftar lengkapnya.
BARANG DAN JASA YANG KENA PPN 12%
BARANG DAN JASA YANG BEBAS DARI KENAIKAN PPN:
KATEGORI BARANG BEBAS PPN MENURUT PMK :
JAKARTA, wartakansaja – Ditengah arus digitalisasi yang berkembang pesat, dimana…
Tidak sedikit pemilik kendaraan baik itu sepeda motor ataupun…
Wartakansaja.com, Kabupaten Bogor – Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro…
DEPOK, Wartakansaja – Mungkin belum banyak mengenal bahwa di Depok…
JAKARTA. Pertumbuhan jumlah pengguna KRL lintas Tanah Abang-Rangkasbitung atau…
BOGOR. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terus…
Wartakansaja.com.- Anda bingung mau nonton film apa di akhir…
JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik…
Wartakansaja.com.- Kementerian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru…