Comments Off on Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Tidak PPN 12%
Mulai tahun depan tepatnya mulai 1 Januari 2025 sudah mulai diberlakuan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% , naik 1% yang sebelumnya 11%. Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu, akan tetapi ada juga yang tetap bebas pajak, berikut daftar lengkapnya.
BARANG DAN JASA YANG KENA PPN 12%
BARANG DAN JASA YANG BEBAS DARI KENAIKAN PPN:
KATEGORI BARANG BEBAS PPN MENURUT PMK :
Wartakansaja – Menyambut awal Ramadhan 2026 pemerintah telah menetapkan libur…
Marc Marquez salah satu pembalap motoGP yang memiliki banyak…
Wartakansaja.com– Air minum yang sehat sangat penting bagi kesehatan…
Wartakansaja.com.- Sejak diberlakukan ketentuan bahwa pengecer dilarang menjual gas…
Wartakansaja.com. – Sesuai Himbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan…
Wartakansaja.com – Di awal tahun 1800-an, Ellen muda mengucapkan…
KOTA DEPOK, Wartakansaja.com – Puncak acara dari segala kegiatan…
Seusai pelantikan di siang hari di gedung parlemen, pada…
Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang penting dalam pertumbuhan…