Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Tidak PPN 12%

Nov 25, 2024 / 7:47:26 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Tidak PPN 12%

pajak1

 

Mulai tahun depan tepatnya mulai 1 Januari 2025 sudah mulai diberlakuan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% , naik 1% yang sebelumnya 11%. Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu, akan tetapi ada juga yang tetap bebas pajak, berikut daftar lengkapnya.

BARANG DAN JASA YANG KENA PPN 12%

  1. Penyerahan Barang Kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor barang kena pajak
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatakn jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
  6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  7. Ekpsor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan
  8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak

BARANG DAN JASA YANG BEBAS DARI KENAIKAN PPN:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di Hotel, Restoran, Rumah makan, warung dan sejenisnya.
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa Negara dan surat berharga
  3. Jasa Keagamaan
  4. Jasa kesenian dan hiburan
  5. Jasa Perhotelan
  6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah
  7. Jasa penyediaan tempat parker
  8. Jasa boga atau katering
  9. Barang kebutuhaan pokok
  10. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program JKN
  11. Jasa pelayanan sosial
  12. Jasa keuangan
  13. Jasa asuransi
  14. Jasa pendidikan
  15. Jasa ngkutan umum di darat, air dan udara
  16. Jasa tenaga kerja

KATEGORI BARANG BEBAS PPN MENURUT PMK :

  1. Beras (Berkulit, dikuliti atau disosoh)
  2. Jagung pipilan atau utuh (bukan untuk bibit)
  3. Sagu (Tepung, Empulur dll)
  4. Kedelai (utuh atau pecah selain benih)
  5. Garam
  6. Daging segar tanpa diolah (dengan/tanpa tulang)
  7. Telur tidak diolah, diasinkan atau diawetkan
  8. Susu tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
  9. Buah, sayuran, ubi-ubian segar yang dipetik/dicuci yang diproses ringan (cacah, cuci, dingin)
  10. Bumbu (segar, dikeringkan atau dihancurkan)
  11. Gula Kristal putih asal trbu untuk dikonsumsi tanpa tambahan pewarna atau perasa

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Menyambut Bulan Ramadhan Pemerintah Resmi Menetapkan Libur Sekolah Selama 3 Hari

Wartakansaja – Menyambut awal Ramadhan 2026 pemerintah telah menetapkan libur…

Marc Marquez Berpisah dengan Red Bull Setelah 17 Tahun Bersama

  Marc Marquez salah satu pembalap motoGP yang memiliki banyak…

Pentingnya Air Minum Yang Sehat Bagi Manusia

  Wartakansaja.com– Air minum yang sehat sangat penting bagi kesehatan…

Review Film : The Goat Life

  Film ini diangkat dari novel berjudul sama yang ditulis…

Berikut Cara Mendaftar Menjadi Agen Resmi Gas LPG Pertamina

  Wartakansaja.com.- Sejak diberlakukan ketentuan bahwa pengecer dilarang menjual gas…

Kriteria Penerima Tunjangan Hari Raya 2025 Untuk Pengemudi Ojol GRab

  Wartakansaja.com. – Sesuai Himbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan…

Nosferatu: Remake Yang Kurang Menggigit

  Wartakansaja.com – Di awal tahun 1800-an, Ellen muda mengucapkan…

Hiburan Rakyat, Puncak Acara Hari Jadi Depok Ke-26

  KOTA DEPOK, Wartakansaja.com – Puncak acara dari segala kegiatan…

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

  Seusai pelantikan di siang hari di gedung parlemen, pada…

SEJARAH KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang penting dalam pertumbuhan…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel