Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Tidak PPN 12%

Nov 25, 2024 / 7:47:26 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Tidak PPN 12%

pajak1

 

Mulai tahun depan tepatnya mulai 1 Januari 2025 sudah mulai diberlakuan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% , naik 1% yang sebelumnya 11%. Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu, akan tetapi ada juga yang tetap bebas pajak, berikut daftar lengkapnya.

BARANG DAN JASA YANG KENA PPN 12%

  1. Penyerahan Barang Kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor barang kena pajak
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatakn jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
  6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  7. Ekpsor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan
  8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak

BARANG DAN JASA YANG BEBAS DARI KENAIKAN PPN:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di Hotel, Restoran, Rumah makan, warung dan sejenisnya.
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa Negara dan surat berharga
  3. Jasa Keagamaan
  4. Jasa kesenian dan hiburan
  5. Jasa Perhotelan
  6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah
  7. Jasa penyediaan tempat parker
  8. Jasa boga atau katering
  9. Barang kebutuhaan pokok
  10. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program JKN
  11. Jasa pelayanan sosial
  12. Jasa keuangan
  13. Jasa asuransi
  14. Jasa pendidikan
  15. Jasa ngkutan umum di darat, air dan udara
  16. Jasa tenaga kerja

KATEGORI BARANG BEBAS PPN MENURUT PMK :

  1. Beras (Berkulit, dikuliti atau disosoh)
  2. Jagung pipilan atau utuh (bukan untuk bibit)
  3. Sagu (Tepung, Empulur dll)
  4. Kedelai (utuh atau pecah selain benih)
  5. Garam
  6. Daging segar tanpa diolah (dengan/tanpa tulang)
  7. Telur tidak diolah, diasinkan atau diawetkan
  8. Susu tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
  9. Buah, sayuran, ubi-ubian segar yang dipetik/dicuci yang diproses ringan (cacah, cuci, dingin)
  10. Bumbu (segar, dikeringkan atau dihancurkan)
  11. Gula Kristal putih asal trbu untuk dikonsumsi tanpa tambahan pewarna atau perasa

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Gramedia Jalma Menghadirkan Toko Buku Dengan Konsep Cozy Dan Aesthetic

JAKARTA, wartakansaja – Ditengah arus digitalisasi yang berkembang pesat, dimana…

Berikut yang Harus Dilakukan Apabila Surat-Surat Kendaraan Anda Diblokir

  Tidak sedikit pemilik kendaraan baik itu sepeda motor ataupun…

Jaro Ade : Saya Ditugaskan Bupati Untuk Kawal Percepatan Pembangunan di Bogor Barat

  Wartakansaja.com, Kabupaten Bogor –  Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro…

Jusuf Kalla Library, Perpustakaan Berkonsep Modern dan Minimalis

DEPOK, Wartakansaja – Mungkin belum banyak mengenal bahwa  di Depok…

PT KAI akan Bangun Stasiun KRL di BSD City

  JAKARTA. Pertumbuhan jumlah pengguna KRL lintas Tanah Abang-Rangkasbitung atau…

Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

  BOGOR. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag…

Dishub Kabupaten Bogor Tertibkan Parkir di Sekitar Simpang Cibinong, Dukung Kelancaran Lalu Lintas

  KABUPATEN BOGOR, wartakansaja –  Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terus…

1 Kakak 7 Keponakan Serial TV yang Diangkat ke Layar Lebar

  Wartakansaja.com.- Anda bingung mau nonton film apa di akhir…

Pemerintah Menetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik…

Nama PPDB Diubah menjadi SPMB Sistem Zonasi Mengalami Penyesuaian

  Wartakansaja.com.- Kementerian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel