Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025

Feb 18, 2025 / 2:22:41 PM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025

STNK BPKB

 

Wartakansaja.com – Untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak, sekarang pemohon dalam melakukan pembayaran pajak bisa dengan online yakni melalui layanan Samsat Digital Nasional disingkat dengan SIGNAL.

Berikut panduan lengkap cara membayar pajak kendaraan secara online 2025.

Sebelum membayar pajak, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Untuk Perorangan

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik
  • STNK asli dan fotokopi (2 lembar).
  • BPKB asli untuk dicek petugas dan fotokopinya.

Untuk Perusahaan

  • NPWP perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP dan TDP.
  • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain.
  • Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, jadi pastikan untuk mengecek peraturan di daerah Anda.

Cara membayar Kendaraan Secara Online melalui Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store
  • Registrasi di Aplikasi SIGNAL
    Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Jika kendaraan atas nama orang lain, masukkan data pemilik kendaraan dan unggah e-KTP.
  • Pilih NRKB yang akan diperpanjang pajaknya.
  • Cek informasi besaran pajak (PKB dan SWDKLLJ).
  • Masukkan alamat pengiriman dokumen (jika ingin dikirim).
  • Pilih metode pembayaran, lalu lakukan transaksi melalui bank yang bekerja sama.
    Pengiriman Dokumen, Jika memilih layanan pengiriman, pastikan alamat yang dimasukkan sudah benar.
  • Setelah pembayaran berhasil, pemohon dapat memantau status pengiriman e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Setelah transaksi selesai, e-TBPKP bisa diunduh melalui aplikasi SIGNAL.
  • Pemilik kendaraan juga bisa mencetak dokumen di loket layanan SAMSAT jika dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Sidang Isbat: Idul Adha Bertepatan Pada Hari Jumat 6 Juni 2025

  JAKARTA, Wartakansaja.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menggelar…

Bekasi Dilanda Banjir, Bupati Instruksikan Penanganan Cepat

KABUPATEN BEKASI, Wartakansaja.com – Banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi,…

IE University di Spanyol, Tawarkan Beasiswa Kuliah Program Master Bidang Saintek sampai Hukum

Wartakansaja –  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi meluncurkan beasiswa…

Pengecer Otomatis menjadi Subpangkalan, berikut harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3Kg

  Wartakansaja.com.- Akibat dari kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas…

AIRLANGGA HARTANTO MENGUNDURKAN DIRI DARI KETUM DPP PARTAI GOLKAR

Airlangga Hartanto menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umum DPP partai…

Pemkab Bogor Gelar “Warung Nasi” Wadah Membangun ASN Berintegritas

  KABUPATEN BOGOR, wartakansaja.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui…

Jadwal Timnas Indonesa Diputaran Ke-3 Kualifikasi Pila Dunia 2026 Zona Asia

Mengawali perjuangan di putaran ketiga kualifikasi piala Dunia 2026, Tim…

Maarten Paes Resmi Dukung Timnas Di Laga Babak Ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

JAKARTA. Manager Timnas Indonesia Sumardi  mengatakan dalam babak Ketiga kualifikasi…

Kawasaki Resmi Meluncurkan Motor Bergaya Adventure KLE 500 Dan KLE 500 SE

Wartakansaja – PT. Kawasaki Indonesia baru baru ini resmi merilis…

8 Kegiatan Produktif Setelah Pensiun Dengan Modal Kecil Dan Mudah

Wartakansaja – Pensiun buat sebagian orang merupakan fase hidup ditunggu…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel