Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025

Feb 18, 2025 / 2:22:41 PM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025

STNK BPKB

 

Wartakansaja.com – Untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak, sekarang pemohon dalam melakukan pembayaran pajak bisa dengan online yakni melalui layanan Samsat Digital Nasional disingkat dengan SIGNAL.

Berikut panduan lengkap cara membayar pajak kendaraan secara online 2025.

Sebelum membayar pajak, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Untuk Perorangan

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik
  • STNK asli dan fotokopi (2 lembar).
  • BPKB asli untuk dicek petugas dan fotokopinya.

Untuk Perusahaan

  • NPWP perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP dan TDP.
  • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain.
  • Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, jadi pastikan untuk mengecek peraturan di daerah Anda.

Cara membayar Kendaraan Secara Online melalui Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store
  • Registrasi di Aplikasi SIGNAL
    Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Jika kendaraan atas nama orang lain, masukkan data pemilik kendaraan dan unggah e-KTP.
  • Pilih NRKB yang akan diperpanjang pajaknya.
  • Cek informasi besaran pajak (PKB dan SWDKLLJ).
  • Masukkan alamat pengiriman dokumen (jika ingin dikirim).
  • Pilih metode pembayaran, lalu lakukan transaksi melalui bank yang bekerja sama.
    Pengiriman Dokumen, Jika memilih layanan pengiriman, pastikan alamat yang dimasukkan sudah benar.
  • Setelah pembayaran berhasil, pemohon dapat memantau status pengiriman e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Setelah transaksi selesai, e-TBPKP bisa diunduh melalui aplikasi SIGNAL.
  • Pemilik kendaraan juga bisa mencetak dokumen di loket layanan SAMSAT jika dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Qatar Curi Poin Berharga dari Swiss Berkat Gol Menit Akhir

Piala Dunia 2026 Grup B Santa Clara, wartakansaja.com – Tim…

Let It Flo Cara Bayar Tol Tanpa Mobil Berhenti

  Wartakansaja.com – Saat ini ada cara pembayaran tol melalui…

Langkah Membuat QRIS All Payment Untuk Pelaku Usaha

  Wartakansaja.com – Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau…

Prabowo: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

  Wartakansaja.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan tunjangan hari…

Desainer Zack Dengan Labelnya Metamorph Menghadirkan Desain Elegan Yang Berkelanjutan

wartakansaja – Di balik label Metamorph asal Malang, Zack membangun…

Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Bogor Hadirkan Program Nikah Gratis

KABUPATEN BOGOR, wartakansaja –  Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Nikah…

‎Komdigi Mulai Memberlakukan Registrasi Biometrik Nomor Seluler ‎

JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan…

Menakar Melarang Perlakuan Diskriminasi Dalam Rekrutmen Pekerja

  Wartakansaja.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja…

Terima Penghargaan BiiFest, Dedie: Ini untuk Warga Kota Bogor

  Wartakansaja.com, KOTA BOGOR – Atas perannya dalam memajukan dunia…

Skotlandia Taklukkan Haiti 1-0, McGinn Jadi Penentu Kemenangan

Boston, Warkansaja.com – Skotlandia mengawali perjuangannya di Piala Dunia 2026…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel