Comments Off on Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE
Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum berbasis kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas secara otomotis.
Apabila pengendara melakukan pelanggran lalu lintas misalnya menerobos lampu merah atau tidak memakai sabuk pengaman maka pelanggaran tersebut direkam oleh kamera pengawas dan selanjutnya pihak Polantas akan mengirim surat konfirmasi pelanggran kepada pemilik kendaraan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu maksimal 16 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan yang melanggra maka secara otomatis STNK yang bersangkutan akan diblokir. Akibatnya apabila tidak diurus akan merepotkan di kemudian hari salah satunya tidak bisa membayar pajak.
Baca Juga : Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual
Ada dua metode dalam mengurus pembuka blokir STNK yakni datang langsung ke kantor polisi atau via online.
Semoga Bermanfaat. (*)
Wartakansaja.com -Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Ramdhan…
Wartakansaja.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja…
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meggeledah salah satu rumah…
DEPOK, Wartakansaja.com – Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan Gerakan…
Airlangga Hartanto menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umum DPP partai…
KOTA BOGOR, wartakansaja – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas…
KOTA BOGOR,Wartakansaja.com – Setelah sekian lama tidak beropersi layanan…
Kabupaten Bogor, Wartakansaja – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto,…
KOTA BOGOR, Sebanyak 5 pasang bakal calon walikota dan wakil…
Wartakansaja.com – WhatsApp sebagai salah satu aplikasi instan yang…