Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

Jul 13, 2025 / 2:52:54 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

tilang elektronik

 

Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum berbasis kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas secara otomotis.

Apabila pengendara melakukan pelanggran lalu lintas misalnya menerobos lampu merah atau tidak memakai sabuk pengaman maka pelanggaran tersebut direkam oleh kamera pengawas dan selanjutnya pihak Polantas akan mengirim surat konfirmasi pelanggran kepada pemilik kendaraan tersebut.

Apabila dalam jangka waktu maksimal 16 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan yang melanggra maka secara otomatis STNK yang bersangkutan akan diblokir. Akibatnya apabila tidak diurus akan merepotkan di kemudian hari salah satunya tidak bisa membayar pajak.

Baca Juga : Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual

Ada dua metode dalam mengurus pembuka blokir STNK yakni datang langsung ke kantor polisi atau via online.

  1. Datang Langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen sbb:
  • KTP Pemilik kendaraan
  • STNK kendaraan yang diblokir
  • Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
  • Bukti pembayaran denda tilang
  1. Secara Online
  • Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browser
  • Masukan nomor refererensi tilang yang tertera di surat tilang
  • Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran tilang
  • Lakukan pembayaran tilang melalui ATM, Mobile Banking atau teller bank
  • Blokir akan otomatis terbuak dalam kurang daru satu menit setelah melakukan pembayaran berhasil

Semoga Bermanfaat. (*)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Tips Tetap Bugar Saat menjalankan Ibadah Puasa

Wartakansaja.com -Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Ramdhan…

Menakar Melarang Perlakuan Diskriminasi Dalam Rekrutmen Pekerja

  Wartakansaja.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja…

Penyidik Kpk Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin

JAKARTA.  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) meggeledah salah satu rumah…

Depok Run Festival 2025 Berlangsung Sukses Dan Meriah

  DEPOK, Wartakansaja.com – Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan Gerakan…

AIRLANGGA HARTANTO MENGUNDURKAN DIRI DARI KETUM DPP PARTAI GOLKAR

Airlangga Hartanto menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umum DPP partai…

Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

KOTA BOGOR, wartakansaja – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas…

BisKita Kota Bogor Mulai Beroperasi kembali 8 April, Melayani Koridor I dan II

  KOTA BOGOR,Wartakansaja.com – Setelah sekian lama tidak beropersi layanan…

Bupati Bogor “Memerah-Putihkan” Bumi Tegar Beriman Sambut HUT RI ke-80

Kabupaten Bogor, Wartakansaja – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto,…

5 Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bogor Telah Melakukan Pendaftaran Di KPU Kota Bogor

KOTA BOGOR, Sebanyak 5 pasang bakal calon walikota dan wakil…

Beberapa Cara Mengunduh Status WhatsApp Dengan Mudah

  Wartakansaja.com – WhatsApp sebagai salah satu aplikasi instan yang…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel