Comments Off on Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE
Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum berbasis kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas secara otomotis.
Apabila pengendara melakukan pelanggran lalu lintas misalnya menerobos lampu merah atau tidak memakai sabuk pengaman maka pelanggaran tersebut direkam oleh kamera pengawas dan selanjutnya pihak Polantas akan mengirim surat konfirmasi pelanggran kepada pemilik kendaraan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu maksimal 16 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan yang melanggra maka secara otomatis STNK yang bersangkutan akan diblokir. Akibatnya apabila tidak diurus akan merepotkan di kemudian hari salah satunya tidak bisa membayar pajak.
Baca Juga : Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual
Ada dua metode dalam mengurus pembuka blokir STNK yakni datang langsung ke kantor polisi atau via online.
Semoga Bermanfaat. (*)
Wartakansaja – Di setiap liburan lebaran ada satu momen yang…
Inglewood,Wartakansaja.com .Timnas Swiss meraih kemenangan meyakinkan 4-1 atas Bosnia-Herzegovina dalam…
SAMARINDA. KPU RI bekerjasama dengan KPU Kalimantan timur mengadakan nonton…
TANGSEL. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dewan Kerajinan Nasional…
Wartakansaja – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan terkait masa…
Wartakansaja.com – Setelah penayangan film Hayya dan Hayya 2…
KOTA BOGOR – Wartakansaja.com, Memperingati Hari Jadi Kota Bogor…
KABUPATEN BOGOR. Untuk mempermudah akses masyarakat Bogor dalam beraktifitas,…
Wartakansaja.com – Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Masyarakat Jakarta Mohammad Husni…
JAKARTA, wartakansaja – Anak Betawi bukan lagi jago kandang, anak…