Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

Jul 13, 2025 / 2:52:54 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

tilang elektronik

 

Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum berbasis kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas secara otomotis.

Apabila pengendara melakukan pelanggran lalu lintas misalnya menerobos lampu merah atau tidak memakai sabuk pengaman maka pelanggaran tersebut direkam oleh kamera pengawas dan selanjutnya pihak Polantas akan mengirim surat konfirmasi pelanggran kepada pemilik kendaraan tersebut.

Apabila dalam jangka waktu maksimal 16 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan yang melanggra maka secara otomatis STNK yang bersangkutan akan diblokir. Akibatnya apabila tidak diurus akan merepotkan di kemudian hari salah satunya tidak bisa membayar pajak.

Baca Juga : Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual

Ada dua metode dalam mengurus pembuka blokir STNK yakni datang langsung ke kantor polisi atau via online.

  1. Datang Langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen sbb:
  • KTP Pemilik kendaraan
  • STNK kendaraan yang diblokir
  • Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
  • Bukti pembayaran denda tilang
  1. Secara Online
  • Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browser
  • Masukan nomor refererensi tilang yang tertera di surat tilang
  • Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran tilang
  • Lakukan pembayaran tilang melalui ATM, Mobile Banking atau teller bank
  • Blokir akan otomatis terbuak dalam kurang daru satu menit setelah melakukan pembayaran berhasil

Semoga Bermanfaat. (*)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

6 Film Indonesia Yang Siap Menghibur Di Liburan Lebaran 2026

Wartakansaja – Di setiap liburan lebaran ada satu momen yang…

Swiss tampil dominan dan sukses mengalahkan Bosnia & Herzegovina dengan skor telak 4-1

Inglewood,Wartakansaja.com .Timnas Swiss meraih kemenangan meyakinkan 4-1 atas Bosnia-Herzegovina dalam…

KPU Menyelenggarakan Nobar Film Tepatilah Janji Di XXI Samarinda

SAMARINDA. KPU RI bekerjasama dengan KPU Kalimantan timur mengadakan nonton…

Dalam Rangka Hari Jadi Pemkot Tangsel ke-16 Gelar Sayembara Logo

  TANGSEL. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dewan Kerajinan Nasional…

Arab Saudi Perketat Aturan Visa Umrah, Masa Berlaku Dipersingkat Jadi 1 Bulan

Wartakansaja – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan terkait masa…

Menonton Fim Hayya 3: GAZA Sambil Berdonasi 40% Untuk Perjuangan Palestina

  Wartakansaja.com – Setelah penayangan film Hayya dan Hayya 2…

Peluncuran Logo Baru Hari Jadi Kota Bogor Yang Ke 543

  KOTA BOGOR – Wartakansaja.com, Memperingati Hari Jadi Kota Bogor…

Uji Coba dan Gratis Bus Listrik di Kabupaten Bogor

  KABUPATEN BOGOR. Untuk mempermudah akses masyarakat Bogor dalam beraktifitas,…

Organisasi Kemasyarakatan M. Husni Thamrin Menggelar Kegiatan Pelatihan Seni Budaya Pantun

  Wartakansaja.com –  Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Masyarakat Jakarta Mohammad Husni…

Melestarikan Identitas Lokal Lokal dan Mengembangkan Citra Global Budaya Betawi

JAKARTA, wartakansaja – Anak Betawi bukan lagi jago kandang, anak…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel