Comments Off on Apa itu Proses Revaluasi Barang Milik Negara (BMN)
JAKARTA. Saat ini Aset Pemerintah Pusat bernilai Rp. 7.272 Triliun. Bagaimana kita bisa tahu dan bisa menetapkan besaran aset pemerintah pusat. Hal ini merupakan proses revaluasi sebagai bagian dari reformasi pengelolaan BMN di Indonesia.
Apa itu Revaluasi Barang Milik Negara (BMN), mengutip dari suara.com, Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) adalah merupakan salah satu strategis pmerintah untuk memperbaiki tata kelola aset negara. Dalam konteks pengelolaan keuangan dan kekayaan Negara, revaluasi bukan sekedar pembaruan data aset, tetapi juga langkah krusial yang berdampak langsung pada efisiensi dana akuntabilitas pengelolaan BMN.
Tujuan Utama dari Revaluasi BMN adalah untuk memperbaharui nilai aset Negara agar sesuai dengan kondisi pasar terkini. Ini memberikan pemerintah data yang akurat tentang kakayaan yang dimiliki negara. Selain itu, Revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset Negara, sehingga nilai sebenarnya dapat tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.
Melalui penilaian ulang, pemerintah bisa lebih memahami potensi kekayaan Nnegara dan menggunakan aset aset tersebut secara lebih produktif.
Banyak BMN bertahun tahun yang lalu kini telah mengalami perubahan nilai yang signifikan, terutama BMN yang berkaitan dengan tanah, bangunan dan infrastruktur. Nilai yang awalnya tercatat di pembukuan seringkali tertinggal jauh dari harga pasar terkini karena nilai aset itu sudah tidak lagi mencerminkan kenyataan.
Pelaksanaan Revaluasi BMN didasari oleh amanat Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Untuk melaksanakannya, pemerintah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2017 tentang penilaian kembali barang milik negara/daerah.
Untuk melaksanakan Perpres tersebut, menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Proses Revaluasi BMN berlangsung melalui tahapan terstruktur, Pertama, dilakukan inventerisasi aset oleh setiap kementerian atau lembaga yang mengelola (pengguna) BMN.
Aset yang akan direvaluasi diidentifikasi melalui dari tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan (berupa jalan, jembatan, dan bangunan air). Setiap aset didata dan diklasifikasi untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
KOTA BOGOR – Wartakansaja.com – Pemerintah Kota Bogor bekerjasama…
Wartakansaja – Komisi X DPR RI dan Badan Riset dan…
wartakansaja – Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) dan International Institute of…
wartakansaja – Penyanyi Pop Amerika Serikat Mariah Carey akan mengadakan…
Wartakansaja – Perhelatan bergengsi penganugerahan perfilman dunia Acadamy Award ke-98…
Wartakansaja.com.– Bukalapak yang pernah menjadi salah satu kekuatan utama…
Wartakansaja.com.- Akibat dari kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas…
wartakansaja – Di balik label Metamorph asal Malang, Zack membangun…
JAKARTA. Manager Timnas Indonesia Sumardi mengatakan dalam babak Ketiga kualifikasi…
CIREBON. Kabupaten Cirebon adalah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia….