Comments Off on Pembelian Gas Elpiji Bersubsidi 3Kg Dengan KTP Ternyata Masih Belum Final
wartakansaja – Beredar kabar bahwa mulai tahun 2026 untuk pembelian Gas Elpiji bersubsidi 3 kg wajib menyertakan KTP.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia,Rabu (27/08) rencana kebijkan ini belum final. Pembelian gas elpiji bersubsidi dengan satu harga dengan skema menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP masih dibahas.
Bahlil mengakui pembelian gas elpiji bersubsidi 3kg menggunakan KTP merupakan salah satu opsi namun rencana ini belum diputuskan.
Menurut bahlil dalam penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kg ini akan mempergunkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dikelola Badab Pusat Statistik (BPS) dan formulasinya masih diatur dan DTSN ini akan menjadi pengontrol utama untuk pembatasan atau kuota subsidi.
Secara teknis skema subsidi akan dibahas kembali setelah Undang Undang APBN tahun 2026 disahkan (*)
Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang penting dalam pertumbuhan…
BANDUNG, wartaakansaja – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan kepada…
Wartakansaja.com – Saat ini ada cara pembayaran tol melalui…
komunitas ojeg online dan kurir se-jabodetabek Kamis (29/08/2024) akan melakukan…
wartakansaja – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali membuka lowongan…
Setelah beberapa kali penundaan pembacaan nominasi Oscar 2025 akibat…
Wartakansaja.com – Dalam pembuatan furniture ada beberapa bahan yang…
Saat ini, pengguna yang naik tiap hari kerja di…
KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com – Menanggapi keluhan warga atas kerusakan…
JAKARTA. Menjelang satu dekade Pemerintahan Presiden Joko Widodo –…