Comments Off on Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
JAKARTA. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna salihin, Jessica Kemala Wongso yang dikenal dengan kasus kopi sianida hari ini (18/08) bebas bersyarat dari vonis yang di jatuhkan selama 20 tahun penjara.
Jessica keluar dari lapas kelas IIA pondok bambu Minggu pagi ini sekitar pukul 9.30 didampingi pengacaranya Otto hasibuan.
Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.
mengutip Viva.co.id, Jessica didampingi pengacaranya siang ini pukul 11.00 mendatangi Bapas kelas 1A Jakarta timur.
Jessica datang untuk mengurus pembebasan bersyaratnya itu di Bapas. Sebelum ke Bapas, Jessica dan tim pengacaranya lebih dahulu ke Kejari Jakarta Timur untuk melapor sekaligus mengurusi berkas kebebasan bersyaratnya tersebut. Di hadapan awak media, Jessica hanya tersenyum saja ketika ditanyai tentang trauma tidaknya dengan kopi. (*)
Wartakansaja.com, Kabupaten Bogor – Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro…
Wartakansaja.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Meresmikan trayek…
wartakansaja – Daun sirih adalah salah satu tanaman herbal yang…
Sepanjang tahun ini ada 300-400 gerai Alfamart telah tutup….
Wartakansaja.com – Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi…
Wartakansaja.com – Instagram adalah salah satu platform sosial media…
Pada minggu pagi (20/10/2024) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming…
KOTA BEKASI, Wartakansaja.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun…
Wartakansaja.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyampaikan sikap…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat…