Comments Off on Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
JAKARTA. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna salihin, Jessica Kemala Wongso yang dikenal dengan kasus kopi sianida hari ini (18/08) bebas bersyarat dari vonis yang di jatuhkan selama 20 tahun penjara.
Jessica keluar dari lapas kelas IIA pondok bambu Minggu pagi ini sekitar pukul 9.30 didampingi pengacaranya Otto hasibuan.
Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.
mengutip Viva.co.id, Jessica didampingi pengacaranya siang ini pukul 11.00 mendatangi Bapas kelas 1A Jakarta timur.
Jessica datang untuk mengurus pembebasan bersyaratnya itu di Bapas. Sebelum ke Bapas, Jessica dan tim pengacaranya lebih dahulu ke Kejari Jakarta Timur untuk melapor sekaligus mengurusi berkas kebebasan bersyaratnya tersebut. Di hadapan awak media, Jessica hanya tersenyum saja ketika ditanyai tentang trauma tidaknya dengan kopi. (*)
KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com – Menanggapi keluhan warga atas kerusakan…
wartakansaja – Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) dan World Zakat Waqf…
JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan program bantuan…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui…
KABUPATEN BOGOR – wartakansaja – Bupati Bogor Rudy Susmanto…
KOTA TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang Selatan saat terus…
Wartakansaja.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan tunjangan hari…
Di penghujung tahun 2024 ini Redaksi Wartakansaja.com telah merangkum…
BOGOR, Wartakansaja.com. Bagi masyarakat kota Bogor khususnya pengguna transportasi…
JAKARTA. Selama Periode libur Natal 2024 dan tahun baru…