Comments Off on MK Putuskan Mulai 2029 Pemilu Nasioanal Dan Daerah Dipisah
Wartakansaja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2029 penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun.
Pemilihan Umum Nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD serta persiden dan wakil presiden dan Pemilihan Umum Daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”kata ketua MK Suhartoyo dalam membacakan amar putrusan nomor135/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, jakarta pada kamis (26/06).
Dalam hal ini,MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Perludem menilai pemilu serentak dengan lima kotak suara TPS telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kadaulatan rakyat dalam penyelenggraan pemilu. Pemohon menilai pengaturan keserentakan pemillu legislatif dan pemilu presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja. (*)
Ahmad Dhani dengan grupnya Bandnya Dewa 19 akan menggelar…
Wartakansaja.com – Beberapa hari lagi kita akan memasuki di…
wartakansaja – Tokoh sastra Indonesia, Cecep Syamsul Hari, dalam endorsement…
Tidak sedikit pemilik kendaraan baik itu sepeda motor ataupun…
JAKARTA, Wartakansaja.com – Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara yang…
BOGOR, Wartakansaja.com. Bagi masyarakat kota Bogor khususnya pengguna transportasi…
Wartakansaja.com, KOTA BOGOR – Atas perannya dalam memajukan dunia…
Direktur Utama Sam’s Studios, Sonu Samtanu berkomitmen untuk mengembangkan…
Wartakansaja.com – Plt. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati mengatakan pentingnya…
JAKARTA. Perheletan Jakarta World Cinema (JWC) 2024 kembali digelar…