Bayar Pajak Kendaraan Bemotor Di Jabar Tidak Perlu KTP Pemilik Lama

Apr 10, 2026 / 9:26:32 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Bayar Pajak Kendaraan Bemotor Di Jabar Tidak Perlu KTP Pemilik Lama

Foto: Bapenda.Jabar.prov.go.Id
Foto: Bapenda.Jabar.prov.go.Id

BANDUNG, wartaakansaja – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor tanpa harus melampirkan atau membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik pertama kendaraan. Cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak yang menguasai kendaraan.

Aturan ini sudah mulai berlaku tanggal 6 April 2026 dan kemudahan ini berlaku tidak hanya bagi wajib pajak pemilik kendaraan pribadi tapi perusahaan juga.

Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat dalam membayar pajak, selain itu dapat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor ungkap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Senin (06/04).

Aturan baru tersebut diperkuat dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 47/KU.03.02/BAPENDA. Kutipan isinya sebagai berikut:

“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunana cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor”

Kebijakan ini merupakan respon atas keluhan seorang warga saat akan membayar pajak kendaraan bermotor di salah satu samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp. 700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Keluhannya menjadi viral setelah warga tersebut mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial. (*)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Kegiatan dan Agenda dalam Rangka Hari Jadi Bogor ke 543

  BOGOR, Wartakansaja.com – Memperingati hari jadi Bogor yang ke-543,…

Depok, Perpaduan Unik Urban Dan Alam

  KOTA DEPOK, Wartakansaja.com – yang terletak di provinsi Jawa…

Jaro Ade : Saya Ditugaskan Bupati Untuk Kawal Percepatan Pembangunan di Bogor Barat

  Wartakansaja.com, Kabupaten Bogor –  Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro…

10 Fitur Di Aplikasi Chat Whatsapp Bisa Anda Manfaatkan

WhatsApp merupakan salah satu aplikasi untuk chat yang sangat popular…

SBY Bersama 35 Musisi Meliris Video Musik Bertema Lingkungan “Save Our World”

  Wartakansaja.com -Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),…

Raksasa Yang Sempoyongan: National Geographic PHK 60 Staf Redaksi

Jika anda menjumpai pengecer koran di lampu merah, atau melihat…

Tahun Ini Kerajaan Arab Saudi Tidak Menerbitkan Visa Haji Furoda

  Wartakansaja.com – Beredar kabar bahwa Kerajaan Arab Saudi untuk…

Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA

  Saldo minimum berfungsi sebagai pengaman jika nasabah tidak aktif…

Bersaing Memperebutkan Kursi PTN

  Wartakansaja.com – Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan…

Pemkot Tangerang Menghimbau Warganya Untuk Waspada Terhadap Wabah Mpox Atau Cacar Monyet

KOTA TANGERANG Dr. Dini Anggraeni selaku  Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel