Comments Off on 15 Golongan Penerima Kartu Transportasi Umum Gratis Di Jakarta
JAKARTA, Wartakansaja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rabu kemarin (07/05) telah resmi menggratiskan sejumlah transportasi umum. Bukan saja Transjakarta termasuk juga MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Namun yang mendapatkan akses gratis transportasi umum ini hanya diberikan kepada 15 golongan masyarakat. Hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta no 133 tahun 2018 dan ini merupakan realisasi dari kampanye gubernur DKI Jakarta Anung Pramono untuk menggratiskan transportasi umum.
Untuk mendapat akses layanan transportasi gratis ini, Penerima harus terlebih dahulu mendaftarkan diri. Dibagi berdasarkan pada dua golongan penerima yakni :
Cara Pendaftaran :
Cara Pendaftaran :
JAKARTA. Wartakansaja.com. Merujuk pada peraturan pemerintah(PP) nomor 45 tahun…
JAKARTA. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna salihin, Jessica Kemala Wongso…
BOGOR, Wartakansaja.com. Bagi masyarakat kota Bogor khususnya pengguna transportasi…
Wartakansaja.com – Terkadang ada pertanyaan dari pemilik kendaraan baik…
PT KAI Commuter pada peringatan ulang tahunnya yang ke 16,…
Kabar Gembira muncul dari dunia panggung musik internasional, setelah kurang…
Wartakansaja – Menyambut awal Ramadhan 2026 pemerintah telah menetapkan libur…
JAKARTA, wartakansaja – Anak Betawi bukan lagi jago kandang, anak…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Nikah…
BOGOR, Wartakansaja.com– Setelah perubahan nama atau branding dari Institut…