15 Golongan Penerima Kartu Transportasi Umum Gratis Di Jakarta

May 8, 2025 / 10:47:41 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on 15 Golongan Penerima Kartu Transportasi Umum Gratis Di Jakarta

TRansjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta, tiga transportasi umum yang bisa di akses secara gratis oleh Kelompok masyarakat tertentu yang diatur dalam Pergub no 33 tahun 2025. Foto: Dok. wartakansaja.com
TRansjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta, tiga transportasi umum yang bisa di akses secara gratis oleh Kelompok masyarakat tertentu yang diatur dalam Pergub no 33 tahun 2025. Foto: Dok. wartakansaja.com

 

JAKARTA, Wartakansaja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rabu kemarin (07/05) telah resmi menggratiskan sejumlah transportasi umum. Bukan saja Transjakarta termasuk juga MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Namun yang mendapatkan akses gratis transportasi umum ini hanya diberikan kepada 15 golongan masyarakat. Hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta no 133 tahun 2018 dan ini merupakan realisasi dari kampanye gubernur DKI Jakarta Anung Pramono untuk menggratiskan transportasi umum.

Untuk mendapat akses layanan transportasi gratis ini, Penerima harus terlebih dahulu mendaftarkan diri.  Dibagi berdasarkan pada dua golongan penerima yakni :

  1. Golongan pertama mencakup :
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dan pensiunan
  • Tenaga kerja kontrak di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta
  • Penerima KJP
  • Karyawan swasta dengan gaji setara UMP
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim Penggerak PKK

Cara Pendaftaran :

  • Kunjungi cabang Bank DKI yang ditunjuk
  • Bawa dokumen berupa KTP, KK, Pas Foto dan dokumen penting sesuai kategori
  • Ajukan pendaftaran ke petugas
  • Setelah verifikasi selesai dan sesuai, penerima akan mendapat kartu JakCard Combo yang bisa digunakan di TRansJakarta, MRT Jakarta da LRT Jakarta.
  1. Golongan Kedua Mencakup :
  • Warga kepulauan seribu
  • Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
  • Anggota TNI/POLRI
  • Veteran RI
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia
  • Marbot Mesjid
  • Pendidik dan tenaga kependididkan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara Pendaftaran :

  • Akses situs Https://klg.transjakarta.co.id/klg/
  • Pilih menu pembuatan kartu baru
  • Tentukan kategori penerima sesuai data diri
  • Ungguh dokumen seperti KT|P, KK dan pas Foto
  • Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai
  • Cek status pengajujan dengan mamasukan nomor Induk Kependudukan (NIK)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Resmi Naik Menjadi Usia 59 Tahun

  JAKARTA. Wartakansaja.com. Merujuk pada peraturan pemerintah(PP) nomor 45 tahun…

Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

JAKARTA. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna salihin, Jessica Kemala Wongso…

DPRD Kota Bogor dan Dishub Kota Bogor Telah Menyiapkan Pengganti Sementara Bis Kita

  BOGOR, Wartakansaja.com. Bagi masyarakat kota Bogor khususnya pengguna transportasi…

Perlukah Ban Diisi Dengan Angin Nitrogen?

  Wartakansaja.com – Terkadang ada pertanyaan dari pemilik kendaraan baik…

Hari Jadi PT Commuter Hadirkan Promo Tarif Commuter Line Basoetta

PT KAI Commuter pada peringatan ulang tahunnya yang ke 16,…

Band OASIS Akan Menggelar Tur Konser Reuni Tahun 2025 Mendatang

Kabar Gembira muncul dari dunia panggung musik internasional, setelah kurang…

Menyambut Bulan Ramadhan Pemerintah Resmi Menetapkan Libur Sekolah Selama 3 Hari

Wartakansaja – Menyambut awal Ramadhan 2026 pemerintah telah menetapkan libur…

Melestarikan Identitas Lokal Lokal dan Mengembangkan Citra Global Budaya Betawi

JAKARTA, wartakansaja – Anak Betawi bukan lagi jago kandang, anak…

Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Bogor Hadirkan Program Nikah Gratis

KABUPATEN BOGOR, wartakansaja –  Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Nikah…

IPB University Buka Sekolah Teknik Baru Terdiri Dari 6 Program Studi

  BOGOR, Wartakansaja.com– Setelah perubahan nama atau branding dari Institut…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel