Comments Off on Pemberlakuan Ganjil Genap Di 28 Akses Pintu Tol Jakarta Mulai 19 -23 Mei 2025
JAKARTA, Wartakansaja.com -Untuk mengurai kemacetan di beberapa titik wilayah yang rawan akan kemacetan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 28 akses Gerbang tol di wilayah DKI Jakrta. Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 19 – 23 Mei 2025 mulai pukul 06.00 -10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB
Adapun adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap :
Pengguna jalan tol tersebut diharapkan bisa memperhatikan nomor kendaraannya sesuai dengan aturan ganjil genap karena apabila dilanggar maka sesuai dengan Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi tilang dan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000,- (*)
Wartakansaja – Di masa bulan puasa atau bulan Ramadan buah…
JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan dua KEK…
TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui…
JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara…
Botol plastik sudah menjadi kebutuhan semua orang. Dan pada umumnya…
Wartakansaja – Kepemilikan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) yang tercantum di…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja.- Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda)…
Wartakansaja.com.-Pengekangan kebebasan berekspresi bukan hanya terjadi bidang seni lukis, terjadi…
wartakansaja – Jadwal pendaftaran seleksi PPPK ditetapkan oleh Panitia Seleksi…
Wartakansaja.com – Mudik atau pulang kampung merupakan sebuah tradiisi…