Comments Off on Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Jakarta, wartakansaja Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada tahun 2025 diwarnai fenomena pengibaran bendera Jolly Roger.
Bendera tersebut berwarna hitam dan bergambar tengkorak dengan topi jerami, serta ada di dalam cerita One Piece. Simbol Jolly Roger dalam manga tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap penguasa, simbol dari kebebasan, persatuan, dan solidaritas bajak laut.
Pengguna media sosial pun mengaitkan pengibaran bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kinerja pemerintahan.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan prihatin atas fenomena bendera One Piece tersebut.
Menurut Budi Gunawan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
Budi menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi.
“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sebut Budi dalam siaran pers Kemenko Polkam, Jumat (1/8).
Adapun Amnesty International Indonesia menilai respons pemerintah pada fenomena pengibaran bendera bajak laut versi film animasi “One Piece” sangat berlebihan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan ekspresi pengibaran bendera bukan sebagai bentuk makar apalagi jadi bentuk pemecah belah bangsa. Menurut dia, mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik dan jadi bagian hak atas kebebasan.
“Respons pemerintah dan aparat menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece di masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI, apalagi yang disertai dengan ancaman pidana, sangatlah berlebihan. Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin, (04/08). (RiL)
Wartakansaja.com. Ketika anda akan mengisi bahan bakar di Stasiun…
Wartakansaja – Menyambut awal Ramadhan 2026 pemerintah telah menetapkan libur…
Wartakansaja.com – Kurang Lebih dalam seminggu kedepan perheletan besar sepak…
Wartakansaja.com – Mudik atau pulang kampung merupakan sebuah tradiisi yang dilakukan…
Wartakansaja.com -Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Ramdhan…
Sepanjang tahun ini ada 300-400 gerai Alfamart telah tutup….
JAKARTA. Pertamina Patra Niaga mendukung upaya pemerimtah dalam penggunan…
Allah ﷻ berfirman: {…وَجَعَلۡنَا بَعۡضَكُمۡ لِبَعۡضٖ فِتۡنَةً أَتَصۡبِرُونَۗ …} “……
wartakansaja – Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia memberi kesempatan bagi…
Wartakansaja.com.- Sejak diberlakukan ketentuan bahwa pengecer dilarang menjual gas…