Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

Aug 5, 2025 / 8:06:07 PM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

one piece

Jakarta, wartakansaja  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada tahun 2025 diwarnai fenomena pengibaran bendera Jolly Roger.

Bendera tersebut berwarna hitam dan bergambar tengkorak dengan topi jerami, serta ada di dalam cerita One Piece. Simbol Jolly Roger dalam manga tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap penguasa, simbol dari kebebasan, persatuan, dan solidaritas bajak laut.

Pengguna media sosial pun mengaitkan pengibaran bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kinerja pemerintahan.

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan prihatin atas fenomena bendera One Piece tersebut.

Menurut Budi Gunawan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”

Budi menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi.

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sebut Budi dalam siaran pers Kemenko Polkam, Jumat (1/8).

Adapun Amnesty International Indonesia menilai respons pemerintah pada fenomena pengibaran bendera bajak laut versi film animasi “One Piece” sangat berlebihan. 

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan ekspresi pengibaran bendera bukan sebagai bentuk makar apalagi jadi bentuk pemecah belah bangsa. Menurut dia, mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik dan jadi bagian hak atas kebebasan.

“Respons pemerintah dan aparat menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece di masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI, apalagi yang disertai dengan ancaman pidana, sangatlah berlebihan. Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin, (04/08). (RiL)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Berikut Perbedaan Antara SPBU Pertamina Warna Merah, Biru dan Hijau

  Wartakansaja.com. Ketika anda akan mengisi bahan bakar di Stasiun…

Menyambut Bulan Ramadhan Pemerintah Resmi Menetapkan Libur Sekolah Selama 3 Hari

Wartakansaja – Menyambut awal Ramadhan 2026 pemerintah telah menetapkan libur…

Perheletan Besar Piala Dunia 2026 Siap Digelar Juni ini

Wartakansaja.com – Kurang Lebih dalam seminggu kedepan perheletan besar sepak…

Apa Yang Mesti Dipersiapkan Supaya Mudik Nyaman Dan Aman

Wartakansaja.com – Mudik atau pulang kampung merupakan sebuah tradiisi yang dilakukan…

Tips Tetap Bugar Saat menjalankan Ibadah Puasa

Wartakansaja.com -Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Ramdhan…

Tahun Ini Ratusan Gerai Alfamart Tutup

  Sepanjang tahun ini ada 300-400  gerai Alfamart telah tutup….

Cara Mendapatkan Barcode Pertamina Untuk Pembelian BBM Bersubsidi

  JAKARTA. Pertamina Patra Niaga mendukung upaya pemerimtah dalam penggunan…

Sebagian Kita Adalah Ujian bagi yang Lain

Allah ﷻ berfirman: {…وَجَعَلۡنَا بَعۡضَكُمۡ لِبَعۡضٖ فِتۡنَةً أَتَصۡبِرُونَۗ …} “……

Kemenkop Membuka lowongan Pekerjaan Untuk S1 Semua Jurusan, Usia Maksimal 60 tahun

wartakansaja – Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia memberi kesempatan bagi…

Berikut Cara Mendaftar Menjadi Agen Resmi Gas LPG Pertamina

  Wartakansaja.com.- Sejak diberlakukan ketentuan bahwa pengecer dilarang menjual gas…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel