Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

Aug 5, 2025 / 8:06:07 PM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

one piece

Jakarta, wartakansaja  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada tahun 2025 diwarnai fenomena pengibaran bendera Jolly Roger.

Bendera tersebut berwarna hitam dan bergambar tengkorak dengan topi jerami, serta ada di dalam cerita One Piece. Simbol Jolly Roger dalam manga tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap penguasa, simbol dari kebebasan, persatuan, dan solidaritas bajak laut.

Pengguna media sosial pun mengaitkan pengibaran bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kinerja pemerintahan.

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan prihatin atas fenomena bendera One Piece tersebut.

Menurut Budi Gunawan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”

Budi menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi.

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sebut Budi dalam siaran pers Kemenko Polkam, Jumat (1/8).

Adapun Amnesty International Indonesia menilai respons pemerintah pada fenomena pengibaran bendera bajak laut versi film animasi “One Piece” sangat berlebihan. 

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan ekspresi pengibaran bendera bukan sebagai bentuk makar apalagi jadi bentuk pemecah belah bangsa. Menurut dia, mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik dan jadi bagian hak atas kebebasan.

“Respons pemerintah dan aparat menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece di masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI, apalagi yang disertai dengan ancaman pidana, sangatlah berlebihan. Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin, (04/08). (RiL)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kementerian PUPR Tata Kawasan Mrican

  SLEMAN. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah…

Cara Menambah Follower Instagram Secara Mudah Dan Gratis

  Wartakansaja.com – Instagram adalah salah satu platform sosial media…

Upacara Pembukaan Pendidikan 898 Kadet Mahasiswa Baru Di UNHAN RI

KABUPATEN BOGOR– Plh. Pj. Bupati Bogor, Suryanto Putra hadiri Upacara…

Jaro Ade : Saya Ditugaskan Bupati Untuk Kawal Percepatan Pembangunan di Bogor Barat

  Wartakansaja.com, Kabupaten Bogor –  Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro…

Pemberlakuan Ganjil Genap Di 28 Akses Pintu Tol Jakarta Mulai 19 -23 Mei 2025

  JAKARTA, Wartakansaja.com -Untuk mengurai kemacetan di beberapa titik wilayah…

Pemkab Bogor Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Lanjutkan Penataan Cibinong Raya

  KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui…

PT KAI Segera Luncurkan Kereta Khusus Petani Dan Pedagang

wartakansaja – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan kereta…

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dimana saja, Berikut Syaratnya

  Bagi pemilik  SIM (surat Izin Mengemudi) yang hampir habis…

Terpasang 428 Titik, Warga Serpong Utara Apresiasi Program Tangsel Terang

  TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui…

Pembangunan Tol Bogor-Serpong masuk Tahap Sosialisasi AMDAL

  Pemerintah dalam hal ini melalui PT Adhi Karya Tidak…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel