Comments Off on MK Putuskan Mulai 2029 Pemilu Nasioanal Dan Daerah Dipisah
Wartakansaja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2029 penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun.
Pemilihan Umum Nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD serta persiden dan wakil presiden dan Pemilihan Umum Daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”kata ketua MK Suhartoyo dalam membacakan amar putrusan nomor135/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, jakarta pada kamis (26/06).
Dalam hal ini,MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Perludem menilai pemilu serentak dengan lima kotak suara TPS telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kadaulatan rakyat dalam penyelenggraan pemilu. Pemohon menilai pengaturan keserentakan pemillu legislatif dan pemilu presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja. (*)
Wartakansaja.com – Akhir akhir ini di media sosial beredar…
KOTA BOGOR, Wartakansaja.com – Setelah 35 tahun untuk pertama…
Pada saat membeli Ban baru baik itu ban mobil maupun…
Wartakansaja.com – Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi…
TANGSEL. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dewan Kerajinan Nasional…
Wartakansaja.com – Hari Raya Idul Adha yang diperingati dan…
KOTA BOGOR, Sebanyak 5 pasang bakal calon walikota dan wakil…
KABUPATEN BOGOR. Pemerintah kabupaten Bogor beberapa bulan yang lalu…
JAKARTA , Wartakansaja.com – Untuk memperluas akses lapangan kerja…
BOGOR, wartakansaja – Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh setiap…