Comments Off on Pemerintah Kembali Memberikan Diskon Tarif Listrik Sebesar 50%
Wartakansaja.com – Pemerintah kembali akan memberikan diskon tarif listrik sebesar50 % bagi pelanggan listrik dengan daya tertentu. Kali ini diskon tarif hanya berlaku bagi pengguna dibawah 1300 Kwh yakni pengguna 450 Kwh dan 900 Kwh. Diskon tarif berlaku mulai 5 Juni 2025 selama 2 bulan yakni periode Juni dan Juli 2025.
Pengumuman kebijakan diskon tarif listrik ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan resminya sabtu (25/05).
Menurut Airlangga alasan hanya pengguna dibawah 1300 Kwh yang mendapatkan diskon tarif 50% karena berdasarkan hasil evaluasi dari paket kebijakan yang lalu pemerintah menginginkan hanya masyarakat kalangan bawah saja yang mendapatkan diskon tarif ini.
Airlangga menjelaskan bahwa insentif tariff listrik ini merupakan bagian dari salah satu dari 6 paket insentif atau stimulus ekonomi kuartal ke II 2025 dan ini merupakan strategi pemerintah untuk menggerakan perekonomian nasional serta membantu masyarakat menghadapi tekanan hidup.
Pemerintah menargetkan ada 79,3 Juta pelanggan yang akan mendapatkan diskon tarif 50% selama dua bulan nanti (*)
JAKARTA, wartakansaja – menandai perayaan ke-50 penyelenggaraan Sayembara Novel Dewan…
BOGOR, wartakansaja – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026…
JAKARTA. Wacana skema penetapan tarif subsidi KRL Jabodetabek yang berbasis…
KOTA BOGOR, Wartakansaja.com – Setelah 35 tahun untuk pertama…
KABUPATEN BOGOR. Pemerintah kabupaten Bogor beberapa bulan yang lalu…
Bandung, Wartakansaja.com – Dalam upaya terus mendorong transformasi digital…
wartakansaja – Daun sirih adalah salah satu tanaman herbal yang…
BANDUNG, wartakansaja.com – Bandar udara Kebanggaan warga Bandung Husein…
JAKARTA, Wartakansaja.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menggelar…