Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025

Feb 18, 2025 / 2:22:41 PM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025

STNK BPKB

 

Wartakansaja.com – Untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak, sekarang pemohon dalam melakukan pembayaran pajak bisa dengan online yakni melalui layanan Samsat Digital Nasional disingkat dengan SIGNAL.

Berikut panduan lengkap cara membayar pajak kendaraan secara online 2025.

Sebelum membayar pajak, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Untuk Perorangan

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik
  • STNK asli dan fotokopi (2 lembar).
  • BPKB asli untuk dicek petugas dan fotokopinya.

Untuk Perusahaan

  • NPWP perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP dan TDP.
  • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain.
  • Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, jadi pastikan untuk mengecek peraturan di daerah Anda.

Cara membayar Kendaraan Secara Online melalui Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store
  • Registrasi di Aplikasi SIGNAL
    Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Jika kendaraan atas nama orang lain, masukkan data pemilik kendaraan dan unggah e-KTP.
  • Pilih NRKB yang akan diperpanjang pajaknya.
  • Cek informasi besaran pajak (PKB dan SWDKLLJ).
  • Masukkan alamat pengiriman dokumen (jika ingin dikirim).
  • Pilih metode pembayaran, lalu lakukan transaksi melalui bank yang bekerja sama.
    Pengiriman Dokumen, Jika memilih layanan pengiriman, pastikan alamat yang dimasukkan sudah benar.
  • Setelah pembayaran berhasil, pemohon dapat memantau status pengiriman e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Setelah transaksi selesai, e-TBPKP bisa diunduh melalui aplikasi SIGNAL.
  • Pemilik kendaraan juga bisa mencetak dokumen di loket layanan SAMSAT jika dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Uji Coba Underpass Batutulis Bogor Selatan

  KOTA BOGOR. Pada Senin (30/09/2024) Dinas Perhubungan Bogor, Satlantas…

Tahun Ini Kerajaan Arab Saudi Tidak Menerbitkan Visa Haji Furoda

  Wartakansaja.com – Beredar kabar bahwa Kerajaan Arab Saudi untuk…

Cara mencetak Kartu Keluarga Secara Online

  Wartakansaja.com – Selain KTP, Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen…

Tindaklanjuti Arahan Bupati Bogor, Jaro Ade Ke Lokasi Pembangunan Jembatan Sementara Di Dramaga

  KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com –  Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat…

Wajib Balik Nama Kendaraan, Begini Syarat Syaratnya

  Apabila Anda membeli kendaraan bekas baik mobil maupun  sepeda…

Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka 24 Desember 2024

  JAKARTA. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mulai selasa…

Pusat Studi Kota dan Dunia (PSKD): Urban Poor Jadi Akar Tersembunyi Kerusuhan Kota-Kota di Indonesia

wartakansaja – Pusat Studi Kota dan Dunia (PSKD) menegaskan bahwa…

Akhirnya Motor Termurah Triumph Di Jual Di Indonesia

JAKARTA, wartakansaja – Ada yang menarik di ajang pameran Indonesia…

Siapkan 309 miliar, Hary tanoe akuisisi Ram Punjabi

JAKARTA.  PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) telah menyelesaikan proses…

‎Komdigi Mulai Memberlakukan Registrasi Biometrik Nomor Seluler ‎

JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel