Comments Off on Cara mencetak Kartu Keluarga Secara Online
Wartakansaja.com – Selain KTP, Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen Identitas yang sangat penting dimana didalamnya terkait informasi atau data anggota Keluarga. Sehingga hal ini menjadi keharusan bagi sebuah keluarga untuk memilikinya.
Di era Digital sekarang ini, semua layanan administrasi kependudukan sudah bisa diakses secara online. Sesuai berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyediakan layanan cetak KK online, Salah satu layanannya adalah keluarga Indonesia sudah bisa mecetak sendiri Kartu Keluarga secara online dalam bentuk format PDF.
Untuk menjaga kerahasian dan keamanan sebelum memasuki layanan proses pencetakan KK pemohon harus memasukan PIN terlebih dahulu.
Dokumen yang akan dicetak dilengkapi dengan QR yang merupakan tanda tangan elektronik (PTE) yang posisinya ada di sebelah kanan bawah, hal ini Memastikan dan menjamin keaslian data dan keabsahan KK yang akan dicetak.
Layanan Pencetakan KK bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni :
Semoga bermanfaat.
Wartakansaja – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan terkait masa…
KABUPATEN BOGOR. Irwan Purnawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Layanan transportasi bus listrik telah resmi…
Wartakansaja.com – Beredar kabar bahwa Kerajaan Arab Saudi untuk…
Mengutip dari Dealstreet Asia selasa (10/12) Dikabarkan grup Djarum…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas…
SAMARINDA. Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-30 tingkat nasional yang…
Wartakansaja.com – Beberapa hari lagi kita akan memasuki di…
JAKARTA. Presiden Joko Widodo Rabu pagi ini (11/09/2024) melantik Sekjen…