Comments Off on Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
JAKARTA. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna salihin, Jessica Kemala Wongso yang dikenal dengan kasus kopi sianida hari ini (18/08) bebas bersyarat dari vonis yang di jatuhkan selama 20 tahun penjara.
Jessica keluar dari lapas kelas IIA pondok bambu Minggu pagi ini sekitar pukul 9.30 didampingi pengacaranya Otto hasibuan.
Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.
mengutip Viva.co.id, Jessica didampingi pengacaranya siang ini pukul 11.00 mendatangi Bapas kelas 1A Jakarta timur.
Jessica datang untuk mengurus pembebasan bersyaratnya itu di Bapas. Sebelum ke Bapas, Jessica dan tim pengacaranya lebih dahulu ke Kejari Jakarta Timur untuk melapor sekaligus mengurusi berkas kebebasan bersyaratnya tersebut. Di hadapan awak media, Jessica hanya tersenyum saja ketika ditanyai tentang trauma tidaknya dengan kopi. (*)
Wartakansaja – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menghadirkan program…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas…
Bill Gates, pendiri Microsoft sekaligus salah satu orang terkaya…
Wartakansaja.com – Cincau hijau adalah panganan yang terbuat dari daun…
JAKARTA. Sebanyak sepuluh Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta…
Ahmad Dhani dengan grupnya Bandnya Dewa 19 akan menggelar…
Wartakansaja.com – Menunaikan Ibadah haji termasuk rukun islam yang…
Wartakansaja.com – Akhir akhir ini di media sosial beredar…
Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang penting dalam pertumbuhan…
KOTA BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan…