Comments Off on Perbedaan Haji Reguler, Haji Plus Dan Haji Furoda
Wartakansaja.com – Menunaikan Ibadah haji termasuk rukun islam yang ke-5. Menunaikan Ibadah haji adalah wajib atau fardhu ain bagi umat islam yang mampu, Mampu secara fisik dan finansial. Kewajiban ini berlaku terhitung sejak seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib haji yakni Beragama islam, sudah balig, berakal, merdeka dan berkemampuan atau istitha’ah. Menunaikan ibadah haji minimal satu kali dalam seumur hidupnya.
Keinginan umat islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat besar, dan Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang jemaahnya paling banyak berangkat naik haji.
Peraturan Kerajaan Arab Saudi yang memberlakukan kuota jumlah Jemaah haji setiap tahun menyebabkan antrian yang waktunya cukup lama.
Oleh karena itu pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa jalur pemberangkatan , yakni haji reguler, haji plus (ONH Plus) dan haji furoda. Ketiganya memiliki perbedaan yang signifikan terutama dari biaya, fasilitas dan waktu tunggu.
Berikut perbedaan haji reguler, haji khusus (ONH Plus) dan haji furoda dirangkum dari laman Kemenag dan Direktorat Jendral penyelenggaraan Haji dan Umroh :
KOTA BOGOR. Atas ikhtiar dan usahanya menjalankan pemerintahan dan memberikan…
JAKARTA. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kebijakan kenaikan…
LOMBOK. Tidak lama lagi sirkuit Pertamina mandalika International akan menjadi…
Oleh : Ibnu Rusyd, S.EI, Al-Hafizh wartakansaja – Utang luar…
KOTA BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah…
Untuk masyarakat khususnya pengguna kereta cepat atau whoosh untuk pengembalian…
KOTA DEPOK, Wartakansaja.com – Puncak acara dari segala kegiatan…
KOTA DEPOK, Wartakansaja.com – yang terletak di provinsi Jawa…
KABUPATEN BOGOR. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten…
JAKARTA, wartakansaja – Sehubungan dengan penetapan tanggal 18 Agustus 2025…