Comments Off on Penyegelan Sejumlah196 Bangunan Tanpa Izin Di Kawasan Puncak Bogor
KABUPATEN BOGOR . Pada Hari Rabu (21/08/2024) Satpol PP Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap 196 bangunan yang berada di kawasan puncak. Penyegelean ditandai dengan pemasangan garis PPNS di bangunan yang telah masuk dalam daftar yang tidak mengantongi izin, tak terkecuali juga cabang restoran yang terkenal Asep Stroberi yang dahulunya merupakan restoran Rindu Alam.
Ditegaskan oleh Anwar Anggana Selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten bogor bahwa penyegelan ini dilakukan sesuai prosedur dimana sebelumnya telah dilayangkan surat peringatan kepada 196 bangunan di kawasan puncak.
Surat Peringatan pertama telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP 2 dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP 3 dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024,
Sebelum dilakukan penertiban dihimbau kepada pemilik bangunan tersebut untuk segera melakukan pengosongan dan membongkar bangunannya sendiri.
Apabila himbauan ini tidak diindahkan oleh pemilik bangunan maka berikutnya pada Tanggal 26 Agustus 2024 PIhak Satpol PP Kabupateb Bogor akan melakukan Pembongkaran.
Hal ini merupakan salah upaya pemerintah kabupaten bogor dalam mengembalikan kawasan puncak sebagai kawasan wisata alam.
Foto : antara
Penjualan tiket presale 1 konser Dewa 19 Featuring All…
wartakansaja – Ketika mendengar kata ‘sandwich’, yang terbayang adalah makanan…
Putusan Mahkamah Konstitusi no. 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan besaran ambang batas…
JAKARTA, wartakansaja – Ada yang menarik di ajang pameran Indonesia…
Bagi pemilik SIM (surat Izin Mengemudi) yang hampir habis…
Elisabeth Sparkle (Demi Moore), seorang aktris yang ketika muda,…
KOTA BOGOR, wartakansaja – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas…
JAKARTA, Wartakansaja.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta, Pemerintah Provinsi…
JAKARTA, wartakansaja – Wakil Duta Besar Australia Gita Kamath dan…
JAKARTA, wartakansaja – Benang Merah Festival (BMF) 2025 akan…