Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dimana saja, Berikut Syaratnya

Nov 22, 2024 / 7:39:33 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dimana saja, Berikut Syaratnya

perpanjang SIM

 

Bagi pemilik  SIM (surat Izin Mengemudi) yang hampir habis masa berlakunya dan  untuk memperpanjang kembali masa berlaku SIM saat ini pemilik tidak perlu lagi mendatangi asal wilayah pembuatan SIM dan bisa dilakukan di wilayah yang berbeda. hal ini sangat membantu ketika pemohon berada diluar kota

untuk pengurusan perpanjangan pemohon dapat berkunjung di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat setempat, ataupun secara daring melalui aplikasi. Yang terpenting pemilik SIM harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk memudahkan integrasi data.

Berikut prosedur perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012

  1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotocopy KTP pemohon SIM
  2. Membawa SIM asli yang masih aktif dan ingin diperpanjang beserta fotocopy-nya
  3. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan sehat jasmani (bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM)
  4. Membawa ketiga dokumen tersebut ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat
  5. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

SIM C Rp75 ribu

SIM A Rp80 ribu

SIM A Umum Rp80 ribu

SIM BI/Umum Rp80 ribu

SIM BII/Umum Rp80 ribu

SIM D Rp30 ribu

SIM International Rp225 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM), psikotest berkisar Rp70 ribu dan penawaran asuransi Rp30 ribu. serta menyertakan bukti sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif.

Setelah mengikuti seluruh proses tersebut, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan dan penyerahan SIM.

Prosedur perpanjang SIM beda kota secara online

Perpanjangan SIM beda kota dapat pula dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama yang masa berlakunya habis, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos
  2. Kunjungi situs Korlantas Polri
  3. Lakukan pendaftaran di situs Korlantas Polri dengan memilih “Pendaftaran SIM Online”
  4. Pilih menu “Perpanjangan SIM” dalam kolom isian jenis permohonan
  5. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap beserta data permohonan SIM baru
  6. Anda akan dikirimkan kode verifikasi ke alamat e-mail yang dimasukkan dalam formulir tersebut
  7. Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim
  8. Anda kembali dikirimkan bukti registrasi ke e-mail untuk dilanjutkan dengan proses pembayaran biaya perpanjang SIM sesuai ketentuan
  9. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller bank yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian
  10. Anda tinggal mengambil foto dan SIM segera dicetak.

Meskipun pengurusan perpanjangan SIM sudah jauh lebih sederhana karena bisa diproses secara online, namun tetap tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Pasalnya, petugas akan melakukan pendataan ulang seperti foto ulang dan pemeriksaan kesehatan. Kita harus memastikan proses ini tidak diwakilkan kepada orang lain dan tidak pula menggunakan jasa calo.

 

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Percepat Pengentasan Kawasan Kumuh Melalui Gerobak Sae Pisan Dan Forum PKP

KOTA BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan…

7 Film terfavorite Pilihan Wartakansaja.com Sepanjang Tahun 2024

  Di penghujung tahun 2024 ini Redaksi Wartakansaja.com telah merangkum…

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Akan Berkantor di Gedung Peninggalan Belanda Bogor

  KOTA BOGOR. Wartakansaja,com.- Gubernur Jawa Barat terpilih  Dedi Mulyadi…

Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) Tetapkan Susunan Pengurus Baru Periode 2025–2030

JAKARTA, wartakansaja –  Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) pada senin (13/10)…

Penjelasan Jasa Marga soal Penyebab Kartu e-Toll Bisa Expired

JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk buka-bukaan mengenai kartu e-Toll…

Presale 1 Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 Soldout kurang Dari Satu Jam

  Penjualan tiket presale 1 konser Dewa 19 Featuring All…

Desainer Zack Dengan Labelnya Metamorph Menghadirkan Desain Elegan Yang Berkelanjutan

wartakansaja – Di balik label Metamorph asal Malang, Zack membangun…

Pengalaman Cinematic Film Interstellar, berikut 8 Fakta Tentang film Ini

Wartakansaja.com – Merayakan 10 tahun pertama kali film Interstellar diliris…

Upacara Pembukaan Pendidikan 898 Kadet Mahasiswa Baru Di UNHAN RI

KABUPATEN BOGOR– Plh. Pj. Bupati Bogor, Suryanto Putra hadiri Upacara…

Sejarah Kendaraan Dunia: Dari Roda hingga Mobil Terbang

Wartakansaja – Kendaraan bukan sekadar alat transportasi; mereka adalah cerminan…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel