Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Desak Kepastian Hubungan Kerja, Keadilan Dan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Ojek Online

Jun 29, 2025 / 9:57:55 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Desak Kepastian Hubungan Kerja, Keadilan Dan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Ojek Online

Demo Ojol 1
Demo ojol 2

 

Wartakansaja.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyampaikan sikap tegas menuntut keadilan hubungan kerja, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi jutaan pekerja ojek online (ojol) di Indonesia. Sistem kemitraan yang digunakan oleh aplikator selama ini dinilai hanya bersifat semu dan telah menciptakan kondisi kerja yang eksploitatif.

Menurut Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan dalam keterangan tertulisnya pada minggu (29/06) menyoroti bahwa meski pengemudi disebut sebagai “mitra”, faktanya perusahaan aplikator mengontrol penuh aspek kerja, mulai dari tarif, sanksi, evaluasi, hingga insentif.
“Kemitraan ini hanyalah ilusi. Aplikator bertindak seperti pemberi kerja, tetapi menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja,” tegas Tri Asmoko.

ASPEK Indonesia menekankan empat tuntutan utama sebagai bentuk dorongan perubahan struktural dalam hubungan kerja di sektor ojol:

  1. Pengakuan Hubungan Kerja secara Hukum dimana ASPEK Indonesia mendesak agar hubungan antara pengemudi ojol dan aplikator diakui secara hukum sebagai hubungan kerja.
  2. Sistem Tarif dan Potongan yang Transparan dan Adil karena selama ini dinilai masih merugikan pekerja
  3. Perlindungan Jaminan Sosial, Saat ini mayoritas pengemudi belum mendapatkan akses jaminan sosial. Oleh karena itu pekerja perlu mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial.
  4. Pengakuan Hak Berunding dan Berserikat dimana ASPEK Indonesia. menekankan pentingnya hak berserikat dan berunding bagi pekerja ojol. Tanpa pengakuan terhadap hak-hak ini, tidak akan ada keadilan tarif maupun perlindungan kerja.

ASPEK Indonesia menegaskan bahwa perjuangan untuk pengakuan hubungan kerja, keadilan tarif, perlindungan sosial, dan hak berunding bagi pekerja ojol adalah langkah penting menuju keadilan industrial dalam ekonomi digital.

“Tanpa langkah konkret dari pemerintah dan aplikator, eksploitasi terhadap pekerja ojol akan terus berlangsung di balik istilah ‘kemitraan’. Negaranya harus hadir untuk menjamin keadilan,” tutup Tri Asmoko. *(B’Joy)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

  Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic…

Transjakarta Menyiapkan Rute Blok M – Bandara Soekarno Hatta

JAKARTA, wartakansaja, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini…

SEJARAH PANJANG RESLETING

Zipper atau lebih dikenal dengan nama resleting. benda ini merupakan…

Kriteria Penerima Tunjangan Hari Raya 2025 Untuk Pengemudi Ojol GRab

  Wartakansaja.com. – Sesuai Himbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan…

Berikut Daftar HP yang Diblokir Whatsapp Mulai 1 Januari 2025

  Mulai 1 Januari 2025 sejumlah Merk dan model Telepon…

Batas Pelaporan SPT Tahunan Perorangan Diperpanjang Hingga 30 April 2026

JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah berencana akan memperpanjang  batas waktu pelaporan…

Jalan Alternatif Lingkar Rancabungur – Leuwiliang akan segera Dibangun

  KABUPATEN BOGOR. Awal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor berencana…

Begini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM di Bank BNI, BCA dan Mandiri

wartakansaja – Pada saat bepergian dan kita akan mengambil uang…

Kecamatan Cibinong Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kabupaten

  KABUPATEN BOGOR, wartakansaja – Kecamatan Cibinong siap menjadi tuan…

Tantangan Pendidikan Di Era Modern: Mencari Sekolah Unggulan Dengan Fasilitas Lengkap

Wartakansaja – Dunia pendidikan saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel