Comments Off on Pemerintah Fix Sudah Menentukan Barang Dan Jasa Yang Terkena Pajak 12%
JAKARTA. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kebijakan kenaikan PPN ini merupakan upaya pemerintah merespons berbagai tantangan ekonomi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan asas keadilan sekaligus mendukung perekonomian dengan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
“Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium, dikenakan PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12).
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menjelaskan daftar barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, kini akan dikenakan tarif 12 persen.
Berikut barang/jasa apa saja yang dikenakan PPN 12 persen berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku 1 Januari 2025
Penulis : Yuyun Anwar Ini fakta, banyak dari klien…
Seperti yang diberitakan variety pada minggu (22/09), Film Hong…
JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah berencana akan memperpanjang batas waktu pelaporan…
KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Program…
JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk buka-bukaan mengenai kartu e-Toll…
LOMBOK. Tidak lama lagi sirkuit Pertamina mandalika International akan menjadi…
Jakarta, wartakansaja – Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi DKI Jakarta Marullah…
SLEMAN. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah…
KABUPATEN TANGERANG. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan Paritrana Award…
Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic…