Comments Off on Pemkot Bogor Beri Diskon Dan Pembebasan Denda PBB-P2 2025, Berikut Ketentuannya
KOTA BOGOR, Wartakansaja.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor telah memberikan sejumlah insentif perpajakan kepada para wajib pajak, salah satunya potongan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025 dan pembebasan denda untuk pajak sampai tahun 2024.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah kota Bogor dalam hal ini Bapenda untuk membantu meringankan bagi wajib pajak dan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat bayar pajak serta mendorong meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak sejak awal tahun.
Mengutip dari @Bapendakotabogor pengurangan dan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pokok Pajak tahun 2025
Pembebasan denda PBB-P2 sampaiss dengan tahun pajak 2024.
Pengurangan dan pembebasan denda PBB-P2 berlaku bagi wajib pajak yang sudah mendaftar ESPPT PBB-P2. Caranya Scan Barcode untuk mengecek status terdaftar ESPPT atau melalui link : Https://s.id/cekesppt
Apabila belum terdaftar ESPPT silahkan klik (Registrasi User ESPPT PBB) pada halaman tersedia.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di kanal pembayaran yang tersedia. (*)
Wartakansaja.com – Menyambut liburan sekolah yang berlangsung selama bulan juni…
Bagi pemilik SIM (surat Izin Mengemudi) yang hampir habis…
KOTA BEKASI, Wartakansaja.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun…
Wartakansaja.com – Beredar kabar bahwa Kerajaan Arab Saudi untuk…
BANDUNG, wartakansaja.com – Bandar udara Kebanggaan warga Bandung Husein…
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pekan Olah Raga Nasional (PON),…
Wartakansaja.com.-Hari Ini, 10 Februari 2025 pemerintah melalui Kementerian Kesehatan…
JAKARTA, wartakansaja – Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) pada senin (13/10)…
Wartakansaja.com – Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Masyarakat Jakarta Mohammad Husni…