Comments Off on Penyegelan Sejumlah196 Bangunan Tanpa Izin Di Kawasan Puncak Bogor
KABUPATEN BOGOR . Pada Hari Rabu (21/08/2024) Satpol PP Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap 196 bangunan yang berada di kawasan puncak. Penyegelean ditandai dengan pemasangan garis PPNS di bangunan yang telah masuk dalam daftar yang tidak mengantongi izin, tak terkecuali juga cabang restoran yang terkenal Asep Stroberi yang dahulunya merupakan restoran Rindu Alam.
Ditegaskan oleh Anwar Anggana Selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten bogor bahwa penyegelan ini dilakukan sesuai prosedur dimana sebelumnya telah dilayangkan surat peringatan kepada 196 bangunan di kawasan puncak.
Surat Peringatan pertama telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP 2 dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP 3 dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024,
Sebelum dilakukan penertiban dihimbau kepada pemilik bangunan tersebut untuk segera melakukan pengosongan dan membongkar bangunannya sendiri.
Apabila himbauan ini tidak diindahkan oleh pemilik bangunan maka berikutnya pada Tanggal 26 Agustus 2024 PIhak Satpol PP Kabupateb Bogor akan melakukan Pembongkaran.
Hal ini merupakan salah upaya pemerintah kabupaten bogor dalam mengembalikan kawasan puncak sebagai kawasan wisata alam.
Foto : antara
wartakansaja – Tokoh sastra Indonesia, Cecep Syamsul Hari, dalam endorsement…
Wartakansaja – Dunia pendidikan saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti…
JAKARTA, wartakansaja – Masjid Al-Husna Admiralty Residence menjadi ruang tafakur…
Wartakansaja.com.– Bukalapak yang pernah menjadi salah satu kekuatan utama…
SLEMAN. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah…
JAKARTA, wartakansaja – Usai melewati proses seleksi yang ketat dari…
Penjualan tiket presale 1 konser Dewa 19 Featuring All…
JAKARTA, wartakansaja – Kaukus Muda Betawi (KMB) terus mengintensifkan langkah…
KOTA BOGOR – Wartakansaja.com – Pemerintah Kota Bogor bekerjasama…
Wartakansaja.com – Untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak, sekarang…