Comments Off on Pemerintah Fix Sudah Menentukan Barang Dan Jasa Yang Terkena Pajak 12%
JAKARTA. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kebijakan kenaikan PPN ini merupakan upaya pemerintah merespons berbagai tantangan ekonomi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan asas keadilan sekaligus mendukung perekonomian dengan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
“Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium, dikenakan PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12).
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menjelaskan daftar barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, kini akan dikenakan tarif 12 persen.
Berikut barang/jasa apa saja yang dikenakan PPN 12 persen berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku 1 Januari 2025
wartakansaja – Ketika menyebut kata “pizza”, hampir semua orang di…
CIREBON Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon memperkuat…
KABUPATEN TANGERANG. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten…
Saat ini bagi konsumen pertamax bisa membeli lebih hemat,…
JAKARTA , Wartakansaja.com – Untuk memperluas akses lapangan kerja…
CIREBON, Wartakansaja.com. – Langgar Agung Keraton Kasepuhan Cirebon menjadi…
Pure Saturday yang merupakan band asal Bandung ini merupakan…
Perhelatan Olimpiade paris 2024 telah berakhir, upacara penutupan digelardi stade…
Kampanye merupakan salah satu cara untuk mempromosikan pasangan calon…
KABUPATEN BOGOR, wartakansaja.- Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda)…