Aturan Kampaye Pilkada 2024 di Media Sosial

Sep 28, 2024 / 9:34:32 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Aturan Kampaye Pilkada 2024 di Media Sosial

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

 

Kampanye merupakan salah satu cara untuk mempromosikan pasangan calon pemilihan. Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah menentukan pilihan saat hari pemungutan suara.

Kegiatan kampanye juga bisa dilakukan di media sosial. Berikut aturan kampanye di media sosial untuk Pilkada 2024.

Aturan Kampanye di Media Sosial Pilkada 2024

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024. Dikutip dari edaran tersebut, media sosial menjadi salah satu wadah untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2024.

Media sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.

Berikut daftar aturan kampanye Pilkada 2024 lewat media sosial.

Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye.

Pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.

Akun media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU.

Pendaftaran akun media sosial ditembuskan kepada:

1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Dikutip dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut jadwal kampanye Pilkada 2024.

Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

‎Komdigi Mulai Memberlakukan Registrasi Biometrik Nomor Seluler ‎

JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan…

Cara Mengolah daging supaya tidak alot saat dimasak

  Wartakansaja.com – Saat kita mengolah daging khususnya daging sapi…

Ini Alasan Pemerintah Larang Driver Ojol Isi BBM Bersubsidi

  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

Pemkab Bogor Adakan Bazar Milenial, Ajang Promosi dan Jaringan Usaha UMKM

  KABUPATEN BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gelar kegiatan Bazar…

Kementan Dan Himpunan Peternak Domba Kambing Siap Siaga Menghadapi Penyakit Menular Peste Des Petits Ruminants

Wartakansaja – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan…

Tahun Ini Kerajaan Arab Saudi Tidak Menerbitkan Visa Haji Furoda

  Wartakansaja.com – Beredar kabar bahwa Kerajaan Arab Saudi untuk…

Bosscha ITB Ungkap Prediksi 1 syawal  1447 Hijriah

BANDUNG, wartakansaja – Esok, tanggal 19 Maret 2026 Pemerintah Republik…

Awali Tugas, Wakil Bupati Bogor Pimpin Apel Bersama Jajaran Pemkab dan Ajak Sukseskan Program Pembangunan

KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com – Mengawali tugasnya sebagai Wakil Bupati Bogor,…

Bayar Pajak Kendaraan Bemotor Di Jabar Tidak Perlu KTP Pemilik Lama

BANDUNG, wartaakansaja – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan kepada…

Dampak Kebijakan Menteri Keuangan Terhadap Sektor Properti Di Indonesia

wartakansaja – Dunia properti di Indonesia memainkan peran krusial dalam…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel