Comments Off on Begini Cara Perpajangan SIM Secara Online
wartakansaja – Saat ini ditahun 2025 anda bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan tidak perlu lagi datang dan antri di Satuan Penyelenggara Adiminstasi SIM (SATPAS). Proses perpanjangan SIM sangat mudah dan cepat dengan melalui Handphone atau laptop, anda cukup anda mengikuti langkah atau petunjuk yang sudah diaatur dan disediakan pihak SATPAS Korlantas POLRI
Persiapan sebelum melakukan perpanjangan
Persiapkan dokumen :
Surat hasil test kesehatan dan hasil test psikologi bisa diperoleh secara online melalui platform yang bekerja sama dengan korlantas.
Untuk test kesehatan dengan platform yang bernama E-Rikkes berada di aplikasi korlantas dimenu “SIM”, tinggal klik E-Rikkes kemudian ikutin langkahnya, sama halnya juga untuk test psikologi dengan platform bernama E-Ppsi yang berada di menu SIM, Klik dan ikuti langkahnya. Khusus untuk test psikologi anda terlebih dahulu diharuskan membayar dengan cara membeli berupa voucher senlai Rp. 57.500,-.
Baca Juga :
Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE
Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual
Langkah pengajuan Perpanjangan SIM
Hal hal yang perlu diperhatian :
DEPOK, Wartakansaja.com – Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan Gerakan…
Wartakansaja.com – Saat ini ada cara pembayaran tol melalui…
DEPOK, Wartakansaja.com – Desainer Kenamaan Mandjha Ivan Gunawan atau…
Wartakansaja.com, Kota Tangerang – Gubernur Banten, Andra Soni, mengapresiasi…
JAKARTA, Wartakansaja.com – Dalam rangka hari Jadi Kota Jakarta…
KABUPATEN BOGOR. Irwan Purnawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal…
Wartakansaja.com – Blue Band.. ya siapa yang tidak kenal dengan…
KOTA BOGOR, pada hari minggu (1/9/2024) sebanyak lima pasangan bakal…
Wartakansaja.com – Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak…
Wartakansaja.com – Kota Bogor siap apabila nantinya pemerintah pusat…