Comments Off on Begini Cara Perpajangan SIM Secara Online
wartakansaja – Saat ini ditahun 2025 anda bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan tidak perlu lagi datang dan antri di Satuan Penyelenggara Adiminstasi SIM (SATPAS). Proses perpanjangan SIM sangat mudah dan cepat dengan melalui Handphone atau laptop, anda cukup anda mengikuti langkah atau petunjuk yang sudah diaatur dan disediakan pihak SATPAS Korlantas POLRI
Persiapan sebelum melakukan perpanjangan
Persiapkan dokumen :
Surat hasil test kesehatan dan hasil test psikologi bisa diperoleh secara online melalui platform yang bekerja sama dengan korlantas.
Untuk test kesehatan dengan platform yang bernama E-Rikkes berada di aplikasi korlantas dimenu “SIM”, tinggal klik E-Rikkes kemudian ikutin langkahnya, sama halnya juga untuk test psikologi dengan platform bernama E-Ppsi yang berada di menu SIM, Klik dan ikuti langkahnya. Khusus untuk test psikologi anda terlebih dahulu diharuskan membayar dengan cara membeli berupa voucher senlai Rp. 57.500,-.
Baca Juga :
Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE
Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual
Langkah pengajuan Perpanjangan SIM
Hal hal yang perlu diperhatian :
Masyarakat sekarang tidak perlu bingung lagi mau dibuang kemana…
KABUPATEN BOGOR. Irwan Purnawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal…
Wartakansaja.com – Film ini merupakan kelanjutan langsung dari Dead…
JAKARTA. Presiden Joko Widodo Rabu pagi ini (11/09/2024) melantik Sekjen…
Wartakansaja.com – Bau Prengus khas kambing/domba sebagaian besar berasal dari lemak…
Wartakansaja.com – Berpuasa merupakan salah satu kegiatan ibadah yang…
Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic…
wartakansaja – Hal paling menarik dalam JF3 hari terakhir yang…
JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah berencana akan memperpanjang batas waktu pelaporan…
KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kebudayaan…