Begini Cara Perpajangan SIM Secara Online

Nov 20, 2025 / 6:12:45 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Begini Cara Perpajangan SIM Secara Online

Tangkapan layar aplikasi Digital Korlantas Polri
Tangkapan layar aplikasi Digital Korlantas Polri

wartakansaja – Saat ini ditahun 2025 anda bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara  online dan tidak perlu lagi datang dan antri di Satuan Penyelenggara Adiminstasi SIM (SATPAS). Proses perpanjangan SIM sangat mudah dan cepat dengan melalui Handphone atau laptop, anda cukup anda mengikuti langkah atau petunjuk  yang sudah diaatur dan disediakan pihak SATPAS Korlantas POLRI

Persiapan sebelum melakukan perpanjangan

  • Unduh Aplikasi “Digital Korlantas POLRI” di Google Playstore atau APP Store
  • Lakukan registrasi, buat akun dengan nomor HP anda, masukan kode OTP, Buat PIN kemudian lengkapi profil anda dengan memasukan NIK, Nama dan email anda
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness sesuai intruksi di aplikasi

Persiapkan dokumen :

  • Foto SIM Lama Anda
  • Foto E-KTP
  • Foto tanda tangan di atas Kertas Purih
  • Pas Foto dengan latar belakang warna biru
  • Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES)
  • Hasi ltes psikologis

Surat hasil test kesehatan dan hasil test psikologi bisa diperoleh secara online melalui platform yang bekerja sama dengan korlantas. 

Untuk test kesehatan dengan platform yang bernama E-Rikkes berada di aplikasi korlantas dimenu “SIM”, tinggal klik E-Rikkes kemudian ikutin langkahnya, sama halnya juga  untuk test psikologi dengan platform bernama E-Ppsi yang berada di menu SIM, Klik dan ikuti langkahnya. Khusus untuk test psikologi anda terlebih dahulu diharuskan membayar dengan cara membeli berupa voucher senlai Rp. 57.500,-.  

Baca Juga :

Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

Segera Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Kendaaran Terjual

Langkah pengajuan Perpanjangan SIM

  • Masuk ke aplikasi dengan memasukan no HP dan PIN
  • Pilih Menu SIM kemudian klik “Perpanjang SIM”
  • Isi data pribadi dan unggah dokumen yang diminta termasuk hasil test kesehatan dan psikologi
  • Pilih Satuan Penyelenggara Adminsitrasi SIM (SATPAS) yang nanti yang menerbitkan SIM baru anda
  • Pilih Metode pengiriminan SIM baru : diambil langsung ke SATPAS, dikirim ke alamat pemohon atau di wakilkan   
  • Lakukan Pembayaran biaya SIM sesuai yang diintruksikan. Biasanya pembayaran menggunkan metode virtual account.

Hal hal yang perlu diperhatian :

  • Proses Perpanjangan SIM memakan waktu 3-7 hari (diluar sabtu, minggu, libur nasional dan cuti bersama) dan  terhitung setelah anda melakukan pembayaran dan belum termasuk waktu pengiriman
  • Pengajuan perpanjangan  setelah lewat pukul 15.00 maka proses akan dilakukan hari berikutnya
  • Apabila selama proses berlangsung dan SIM lama telah habis masa berlakunya, SIM baru anda akan terhitung dari pembayaran SIM yang dilakukan sebelum masa berlaku SIM lama habis.
  • Biaya SIM belum termasuk biaya test psikologi dan biaya pengiriman
  • Apabila anda  mengajukan SIM lebih dari satu (Misal SIM A dn C) maka pengajuanya tidak bisa sekaligus, tetapi harus satu persatu dan pengajuan SIM kedua bisa anda lakukan selama SIM pertama masih proses. (*)

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Sekarang Masyarakat Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina Rp.6.000/Liter

  Masyarakat sekarang tidak perlu bingung lagi mau dibuang kemana…

Bagaimana Nasib Restoran Nasi Liwet Asep Stroberi Puncak Selanjutnya?

  KABUPATEN BOGOR. Irwan Purnawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal…

Review Film : Mission Impossible – The Final Reckoning

  Wartakansaja.com – Film ini merupakan kelanjutan langsung dari Dead…

Gus Ipul Dilantik Presiden Joko Widodo Menjadi Mensos Menggantikan Risma

JAKARTA. Presiden Joko Widodo Rabu pagi ini (11/09/2024) melantik Sekjen…

Menghilangkan Bau Prengus Pada Daging Kambing/Domba

Wartakansaja.com – Bau Prengus khas kambing/domba sebagaian besar berasal dari lemak…

Penyebab Bau Mulut dan 6 Tips Mencegah Bau Mulut

  Wartakansaja.com – Berpuasa merupakan salah satu kegiatan ibadah yang…

Cara Buka Blokir STNK Apabila Kena Tilang ETLE

  Wartakansaja.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic…

Cinta untuk Dikenang dan Dikenakan

wartakansaja – Hal paling menarik dalam JF3 hari terakhir yang…

Batas Pelaporan SPT Tahunan Perorangan Diperpanjang Hingga 30 April 2026

JAKARTA, wartakansaja – Pemerintah berencana akan memperpanjang  batas waktu pelaporan…

Pemkab Bogor Kembali Gelar GPX, Promosikan Indahnya Alam Kabupaten Bogor

KABUPATEN BOGOR, Wartakansaja.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kebudayaan…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel