Perpanjang SIM yang masa Berlakunya Kadaluarsa

Feb 27, 2025 / 8:23:25 AM
bdcf675152a2a805e848b30c97b76b5a

Comments Off on Perpanjang SIM yang masa Berlakunya Kadaluarsa

bus-sim-keliling

Wartakansaja.com – Bagi pengguna kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun roda emapt lebih wajib memliliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Ini sebagai bukti seseorang berhak dan layak mengemudikan kendaraan motor di jalan Raya.

Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlaku akan habis pengendara bisa segera melakukan perpanjangan SIM. Supaya tidak repot sebaiknya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.  Pemohon tinggal datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Saptas) atau gerai SIM berkeliling. Cukup mambawa KTP Asli dan Fotocopy, SIM Asli yang masih berlaku beserta fotocopynya, Isi Formulir serta pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.

Apabila jatuh tempo masa berlakunya SIM habis diwaktu libur nasional pemohon diberikan kelonggaran waktu untuk bisa diperpanjang dihari berikutnya (setelah libur nasional). Tapi Apabila masa berlaku lewat tanggal jatuh tempo makan pemohon akan diberlakukan seperti membuat SIM baru.

Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari, maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru jika dalam keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan datang langsung Satpas di wilayah anda atau bisa secara online.

Dokumen yang disiapkan

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM Lama
  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru

Berikut Syarat mengajukan SIM secara Online :

  • Download aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu
  • Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone
  • Kemudian kode OTP akan dikirimkan melalui pesan SMS
  • Masukkan OTP
  • Setelah itu, buat akun dan konfirmasi pin
  • Lengkapi data diri pada menu profile dengan mengisi NIK, nama, dan email
  • Selanjutnya akan ada pesan masuk pada email untuk mengaktifkan akun
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Kemudian lakukan tes rikkes jasmani di website e-Rikkes SIM atau klik link https://erikkes.id/
  • Setelahnya, lakukan tes psikologi pada website ePPsi SIM atau klik link https://app.eppsi.id/
  • Jika telah melakukan kedua tes tersebut, detikers dapat kembali membuka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Klik menu ‘SIM’ dan pilih ‘perpanjangan SIM’
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  • Pilih ‘SATPAS penerbit’
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak
  • Selanjutnya, pilih ‘metode pengiriman/metode pengembalian’. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih ‘metode pembayaran’, lalu klik ‘Lihat Nomor Rekening’
  • Lakukan pembayaran dengan nomor virtual account yang tertera
  • Jika data dan dokumen sudah terveri oleh Satpas dan syaratnya sudah sesuai, maka SIM akan segera dicetak
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Lalu klik ‘tombol perbarui’ maka SIM baru akan terdigitalisasi

Tags

Posted in

◼️ Berita Terkait

◼️ Rekomendasi Lainnya

Pasangan Ridwan Kamil Dan Suswono Resmi Mendeklarasikan Sebagai Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Pilkada Jakarta 2024-2029

JAKARTA/ hari ini (19/08) Ridwan Kamil yang merupakan Waketum partai…

Tahun Ini Kerajaan Arab Saudi Tidak Menerbitkan Visa Haji Furoda

  Wartakansaja.com – Beredar kabar bahwa Kerajaan Arab Saudi untuk…

Bagaimana Nasib Restoran Nasi Liwet Asep Stroberi Puncak Selanjutnya?

  KABUPATEN BOGOR. Irwan Purnawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal…

Sekda Kota Bogor Pimpin Kick Off Penataan Gang Roda 3 dan 4 Suryakencana

  KOTA BOGOR. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah,…

Cara Menghentikan Panggilan Di WhatsApp Tanpa Memblokir Nomor

  Wartakansaja.com. – WhatsApp saat merupakan salah satu aplikasi layanan…

Menteri Ketenagakerjaan RI Melepas 1.500 Lulusan SMK Kabupaten Bekasi untuk Program Magang ke 13 Negara

  KABUPATEN BEKASI, Wartakansaja.com – Sebanyak 1.500 lulusan SMK dari…

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

Jakarta, wartakansaja  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia…

Pemkab Bogor Gelar “Warung Nasi” Wadah Membangun ASN Berintegritas

  KABUPATEN BOGOR, wartakansaja.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui…

Bersamaan Berakhirnya Balapan di Barcelona, MotoGP luncurkan Logo Terbaru

  Seiring dengan berakhirnya motoGP 2024 yang diselenggarakan di Barcelona…

Shrinkflation, Ketika Harga Tetap Tetapi Produk Yang Kita Beli Ukuranya Mengecil

Wartakansaja – Fenomena mengecilnya ukuran produk makanan tanpa penurunan harga,…

bahari1
Laser
Rumah Cantik
WS Hotel